DPRD Nilai Pemerintah Keliru Tutup UPT Pendidikan

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Komisi V yang membidangi kesejahteraan rakyat DPRD NTT menilai pemerintah provinsi telah mengambil langkah keliru dengan menutup semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menyerahkan secara langsung ke pihak sekolah.

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai NasDem, Alex Ena sampaikan ini di Kupang, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Alex menyatakan, walau sebagai anggota fraksi pemerintah, tapi dirinya tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang menutup UPT dan tidak membentuk Cabang Dinas Pendidikan di kabupaten/kota. Sebagai orang yang berlatarbelakang pendidikan dan telah melakukan penelitian terkait penyelenggaraan pendidikan, kebijakan tersebut harus dikaji kembali.

“Kita minta untuk dikaji kembali kebijakan yang telah diambil itu, karena erat kaitannya dengan rentang kendala dan koordinasi antara pemerintah dan pihak sekolah,” kata Alex.

Ia mengkuatirkan, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam koordinasi ketika tugas dan kewenangan UPT langsung diserahkan ke masing- masing sekolah. Bisa dibayangkan, persoalan yang terjadi pada sebuah sekolah di daerah terpencil yang mana dari aspek transportasi dan komunikasi serba sulit. Jangan sampai setelah alami kesulitan, barulah dicarikan solusi sementara persoalan yang terjadi sudah berlangsung lama.
Alex berargumen, kebijakan dengan menyerahkan tugas dan kewenangan UPT ke pihak sekolah belum tepat, walau dari aspek aturan bisa dimungkinkan. Pasalnya, masih banyak sekolah berada di daerah terpencil dan jaringan telekomunikasi terutama akses internet belum terjangkau. Di Indonesia, kebijakan seperti itu baru diterapkan di DKI Jakarta yang nota bene dari aspek fasilitas, sarana- prasarana dan jaringan internet terkoneksi secara baik.
“Kita minta Dinas Pendidikan untuk membuat telaan secara objektif terkait pemberlakuan kebijakan dimaksud, demi kepentingan pendidikan dan generasi NTT ke depan,” tandas Alex.

Ia mengungkapkan, sikap yang diambil ini bukan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Tapi lebih dari itu, untuk mendukung kebijakan gubernur yang menginginkan agar kualitas pendidikan NTT bisa ditingkatkan, dari ranking 32 menjadi ranking 12.

Senada disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimi Sianto. Ia menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT harus segera membuat telaan menyangkut ditutupnya UPT Dinas Pendidikan yang sudah beroperasi selama ini. Untuk menuntaskan persoalan pendidikan, harus menyampaikan secara komprehensif tentang data masing- masing sekolah, baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan NTT, Benyamin Lola menjelaskan, gubernur telah mengeluarkan kebijakan untuk membubarkan UPT Dinas Pendidikan dan tidak membentuk Cabang Dinas Pendidikan di kabupaten. UPT dibentuk langsung di setiap sekolah. Artinya, tugas dan kewenangan UPT diserahkan ke pihak sekolah karena kepala sekolah bertugas sebagai seorang manajerial.

Kebijakan yang diambil itu merujuk pada PP 18/2016 khususnya pasal 20 (ayat 1).
“Tapi kami akan lakukan telaan untuk disampaikan kepada gubernur dan melakukan konsultasi dengan Komisi V DPRD NTT terhadap kebijakan pembubaran UPT Dinas Pendidikan dimaksud,” papar Benyamin.

//delegasi(mario)

Komentar ANDA?

  • Bagikan