Jasa Raharja Beri Santunan Lakalantas Untuk Warga Australia

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com-– PT Jasa Raharja Cabang NTT memberikan santunan kepada Ridwan Sedgwick (68) asal Australia yang mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di ruas Jln. Sam Ratulangi III, dekat UD. KAE Kelurahan Oesapa Barat Kota Kupang, Minggu (5/1/2020) pada pukul 12.30 Wita.

Lakalantas itu mengakibatkan Ridwan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Kupang.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Peristiwa maut itu bermula dari sepeda motor Yamaha M3 Mio dengan nomor polisi DH 5076 KK yang dikendarai almarhum bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi DH 5732 KK.

Pada Senin, 6 Januari 2020, isteri almarhum asal Bogor, Jawa Barat, Desmayanti Effendi datang di Kupang hendak mengambil jenazah suaminya yang disemayamkan di RS Bhayangkara.

Dirinya mengaku kaget, karena setiba di RS Bhayangkara, ia mendapatkan pelayanan dari petugas Jasa Raharja.

”Saya datang ke Kupang untuk mengambil jenazah suami saya untuk dibawa ke kampung halaman saya di Bogor. Saya kaget dan heran karena ada petugas datang bertemu saya untuk mengurus santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja Cabang NTT sebesar Rp50 juta,” kata Desmayanti.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini PT Jasa Raharja Cabang NTT. Juga kepada petugas yang tulus melayani dan menjelaskan tentang santunan bagi almarhum.

“Saya tidak menyangka pemerintah Indonesia begitu cepat dalam proses klaim asuransi. Fokus saya saat ini membawa jenazah almarhum suami saya ke kampung halaman saya di Bogor,” ujar Desmayanti.

WNA Miliki Hak Yang Sama
Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Pahlevi B. Syarif menjelaskan, warga negara asing (WNA) yang mengalami lakalantas di Wilayah Indonesia dan menggunakan kendaraan Indonesia, tetap mendapat santunan Jasa Raharja.

Hal ini sesuai ketentuan UU No. 34 Tahun 1964. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan,  setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, akan diberi kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.

“Asal ada laporan kecelakaan lalulintas dari kepolisian, maka klaim santunan bisa direalisasikan, tentu dengan memenuhi beberapa persyaratan sesuai peraturan perundang- undangan,” tandas Pahlevi.

Ia berargumen, pihaknya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah semua persyaratan agar masyarakat tidak terbebani. Pelayanan yang diberikan pun gratis tanpa dipungut biaya apapun.

“Kami terus kawal semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tugas yang diemban Jasa Raharja merupakan wujud kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah,” terang Pahlevi.

Sumber Dana Santunan
Staf Jasa Raharja Cabang NTT, Laurensius Ade Suyanto kepada media ini menjelaskan, pembayaran dana santunan kepada masyarakat bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat.

Kendaraan yang digunakan almarhum Ridwan merupakan kendaraan Indonesia yang teregistrasi sesuai ketentuan Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dana yang dikelola Jasa Raharja menganut prinsip demokrasi, yakni dari rakyat, oleh rakyat dan kembali ke rakyat,” tegas Yanto.// Delegasi.Com (Ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan