Jasa Raharja NTT Santuni Dua Korban Lakalantas di Kecamatan Kupang Tengah

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur santuni dua korban meninggal dunia akibat lakalantas di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (28/12/2019).

Dua korban meninggal dunia akibat lakalantas yaitu Rivaldy Nikolaus Bajo (16) dan Chandra Seran(15).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Santuan diserahkan ke ahli aris yaitu Laurensius Bajo dan Dogobertus Seran, Sabtu (28/12/2019) siang.

Penanggungjawab Pelayanan Jasaraharja NTT, Laurensius A. Suyanto saat berada di Kediaman Orangtua di Desa Mata Air, Kec. Kupang Tengah Kabupaten Kupang menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan atas Rivaldy dan Chandra.

Disaksikan kedua ahli Waris dan Keluarga Besar. Laurens juga menyampaikan syarat dan ketentuan pengurusan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

“Terima kasih kepada kedua orangtua dan keluarga besar karena telah bersedia menerima kunjungan kami, suda menjadi kewajiban insan Jasa untuk datang langsung ke rumah duka, ini merupakan bukti konkrit dan wujud kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah, kami berusaha permudah semua data data yang dibutuhkan, Laporan Polisi dan surat – surat lainnya di Rumah Sakit akan kami bantu proses pengurusannya” Ucap Laurens.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi B. Syarif saat dikonfirmasi menyampaikan santunan yang diberikan untuk masing – masing ahli waris sebesar Rp50 juta, sesuai ketentuan Jasa Raharja, karena korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas,” kata pahlevi kepada saat dihubungi lewat seluler.

 

“Ini bukan pengganti nyawa yang telah hilang, tapi setidaknya diharapkan bisa mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Disinggung sumber dana pembayaran dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, pahlevi mengungkapkan bahwa sumber utama berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)j saat masyarakat melakukan perpanjangan pajak di Kantor Bersama Samsat.

Diketahui, tanggal 24/12/19 Kedua korban mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, Berawal dari mobil dump truck DH-9355-AH bergerak dari arah Bolok hendak ke arah Sikumana dengan kecepatan tinggi dan saat sampai di TKP dekat perumahan 1000 menabrak spm suzuki smesh DH-6579-BG yang datang dari arah Sikumana menuju kearah Bolok, Akibat dari kejadian tersebut pengendara spm meninggal di tempat kejadian sedangkan penumpang meninggal di RS St. Carolus Belo setelah mendapat pertolonangan intensi di UGD.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan