Kasus Perdagangan Orang di NTT Jadi Sorotan AICHR

  • Bagikan
Perwira Unit 2 selaku penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Djafar Alkatiri (kanan) sedang menjelaskan pengungkapan kasus TPPO dengan korban yang berasal dari Nagekeo di Markas Polda NTT, Jumat (21/9/2018).//foto: Antara

Kupang, Delegasi.Com – Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN (AICHR) menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam beberapa tahun belakangan ini.

 

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Dirilis kantor Berita Antara, Wakil Indonesia untuk AIHCR Dr Winna Wisnu di Kupang, Kamis (11/10/2018), mengatakan bahwa pihaknya memang mengetahui ada banyak daerah di Indonesia terjadi kasus TPPO, namun untuk kali ini pihaknya ingin memberi perhatian khusus kepada NTT sebagai daerah percontohan dalam pemberantasan TPPO.

 

“Memang ada wilayah lain juga di Indonesia yang bermasalah dalam hal perdagangan orang, seperti di Jawa Barat, Batam, dan Kalimantan, tetapi kami ingin menyoroti yang pertama dari NTT,” katanya.

 

“Denganmemberi perhatian pada NTT, kami yakin akan mengungkap banyak hal dan membangun pemahaman yang lebih baik tentang cara penanganan masalah secara nasional maupun regional,” ujarnya.

 

Dia menambahkan bahwa di provinsi berbasis kepulauan itu hampir selalu ada korban meninggal dunia atau disiksa, padahal sejumlah program pelayanan satu atap ada di NTT demi memotong jalur-jalur nonprosedural untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

 

Demikian pula masyarakat sipil dan para tokoh agama, sudah sangat aktif bergerak melawan tindakan kejahatan ini.

 

“Pasti ada yang luput dari perhatian terhadap masalah tersebut, yaitu ada sistem yang tidak jalan, ada yang tetap bisa menjual orang meskipun kabarnya bahwa pemda NTT itu galak,” ujarnya.

“Laporan yang masuk ke AICHR Indonesia sangat memprihatinkan. Melalui NTT saya sedang mengupayakan jalur komunikasi penyelesaian masalah perdagangan orang yang lebih efektif dengan Malaysia dan negara-negara ASEAN yang lain,” tambahnya.

 

Bekerja sama dengan International Organization on Migration (IOM), Kedutaan Swiss di Jakarta, DPD RI Provinsi NTT dan Kementerian Luar Negeri, AICHR Indonesia melakukan penyiapan terhadap pemangku kepentingan di NTT untuk mengimplementasikan pendekatan berbasis HAM dalam penanganan perdagangan orang di ASEAN.

 

Pada 14 Oktober 2018 akan diadakan dialog publik yang melibatkan kementerian/lembaga daerah, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat serta insan pers untuk memperkenalkan pendekatan berbasis HAM dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

 

Pada 15 Oktober 2018 akan diadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum dari Polres dan Polda Nusa Tenggara Timur.

 

“Kami mengupayakan agar Indonesia berhasil memberantas perdagangan manusia, dan NTT menjadi daerah percontohan yang dibanggakan, dengan kerja sama baik antarkelompok dan juga dengan negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan keji ini,” demikian Winna Wisnu.
//delegasi/Antara/Ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan