Kompak Desak KPK OTT Penyelenggara Negara di NTT

  • Bagikan
Polda NTT
Kasus OTT Harus Jadi Moment Bersih- Bersih

Kupang, Delegasi.Com– Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi NTT (Kompak NTT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara yang ikut dalam pemilukada 2018 dan parpol pengusungnya yang diduga terlibat praktek gratifikasi.

Koordinator Kompak NTT, Gabriel Goa daam keterangan persnya menjelaskan, pada 9 Desember lalu, dunia termasuk Indonesia memperingati Hari Anti Korupsi Internasional. Memerangi korupsi berarti menegakan Hak Azasi Manusia (HAM).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Korupsi adalah pelaggaran HAM yang sangat serius,” tandas Gabriel, Rabu (13/12).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui nawacita ingin mempercepat pembangunan daerah- daerah terdepan NKRI seperti NTTagar maju dan sejahtera. Fakta membuktikan, pengucuran bantuan untuk pembangunan di NTT selalu dikorupsi bersama- sama. Diiduga kuat, praktek ini merupakan konspirasi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif mulai dari pusat higga ke NTT.

“Sungguh miris, ternyata korupsi kian menambah beban kondisi “kemiskinan sepanjang masa” masyarakat NTT. Korupsi berjemaah dana bantuan untuk NTT telah merampas hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat NTT,” kata Gabrel.

Ia menyampaikan, dalam semangat peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Kompak NTT menyatakan, mendukung total warga negara, khsusunya para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pers yang berani mengungkap dan membongkar mafioso korupsi di NTT. Jika dalam perjuangan memberantas praktek KKN yang marak di NTT dikriminalisasi, Kompak NTT siap membantu.

Selain itu, lanjut Gabriel, mendesak KPK RI segera tangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual korupsi dana APBN, APBD, DAK, Dana Desa, Bantuan Sosial Kesehatan dan Bencana Alam di NTT. Juga mendukung dan siap mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengusaha (kontraktor) yang bersedia menjadi justice collaborator dalam mengungkap aktor intelektual tindak pidana korupsi “Menuju NTT bersih dari Mafioso Korupsi.”

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyatakan, kekerasan fisik terhadap mahasiswa PMKRI yang menggelar unjuk rasa di Manggarai memperingati Hari Anti Korupsi Internasional merupakan sebuah “grand design” koruptor untuk menghancurkan idealisme mahasiswa.

Polisi yang seharusnya mengawal, memfasilitasi dan membantu aksi demo mahasiswa PMKRI hingga selesai, justru di saat puncak aksi mengabaikan kewajibannya menurut ketentuan pasal 9 dan pasal 18  Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012.

Advokat Peradi ini berargumen, kekerasan yang sering dipraktekan anggota Kepolisian di NTT ketika menghadapi aksi unjuk rasa mahasiswa PMKRI di hampir semua kabupaten di NTT selalu terkait dengan sikap kritis mahasiswa terhadap kinerja buruk aparat kepolisian dalam banyak kasus korupsi.

Bahkan sejumlah kasus diduga penyelesaiannya melalui perbuatan korupsi baru alias  KKN. Oleh karena itu, sikap anggota Kepolisian Manggarai  ini memang jelas sebagai upaya untuk mencoba membodohi mahasiwa, membodohi akal sehat publik dan terlebih-lebih memberangus HAM mahasiswa PMKRI ketika hendak menyatakan pendapat di muka umum dengan misi menuntut Polri melakukan penegakan hukum terhadap koruptor di NTT.

Petrus menambahkan, rasa keadilan masyarakat NTT sangat terusik oleh perilaku brutal dan sangat tidak profesional aparat Polri dalam melayani aksi unjuk rasa mahasiswa PMKRI.  Berbagai ketentuan tentang pelayanan aksi unjuk rasa yang dikeluarkan oleh kapolri diinjak- injak ketika kepentingan koruptor harus dikedepankan dengan karpet merah.

Ini jelas  tindakan insubordinasi terhadap kebijakan kapolri seakan-akan menjadi sesuatu yang lumrah bagi sebagian besar kapolres di NTT ketika menghadapi aksi unjuk rasa. Masyarakat lantas berpikir dan bertanya apakah Polri ini alat negara pelindung rakyat atau mewakili kepentingan para koruptor.

“Anggota Polri di NTT patut diduga telah bertindak atas pesanan para koruptor lantas mengabaikan Peraturan Kapolri dan SOP Pimpinan Polri tentang unjuk rasa,” tegas Petrus.//Delegasi (germanus)

Komentar ANDA?

  • Bagikan