KPKLN Kupang, Lelang Agunan Nasabah PT.BPR BUD Flotim, Harus Disetujui Debitur

  • Bagikan
Rumah Nasabah/Debitur Terdampak Covid-19, Ricky Leo dan Lilis Keraf, yang disita PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, Larantuka. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tak terima Tanah dan Bangunan Rumah, dipasang papan pemberitahuan, dalam pengawasan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Flores Timur, Debitur Richardus Ricky Leo, bersama Kuasa Hukumnya, Bernardus Plati,SH, Rabu, 17/02/2021, mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Kupang, untuk melakukan konfirmasi terkait adanya pengajuan permohonan pelelangan barang agunan nasabah ke KPKLN.

Demikian informasi yang disampaikan Debitur Ricky Leo, melalui Kuasa Hukumnya, Bernardus Plati,SH kepada Delegasi.Com, Rabu, 17/02/2021, Malam.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Baca Juga :

Ricky Leo Merasa Ditindas BPR Bina Usaha Dana Flotim

Pasang Papan di Rumah Nasabah, BPR Bina Usaha Dana Jangan Bergaya Rentenir

Pihaknya, sebut Plati,SH, bertemu Astrid, Staf Bagian Pelelangan KPKLN Kupang, dan diakui bahwa benar Pengadilan Negeri Larantuka, pernah memasukan permohonan pengajuan pelelangan ke KPKLN Kupang, namun karena berkas pengajuannya dianggap belum lengkap, maka pihak KPKLN mengembalikan dokumen tersebut ke Pengadilan Negeri Larantuka, untuk dapat dilengkapi.

“Hingga saat ini, pihak KPKLN Kupang belum menerima kembali dokumen pengajuan permohonan pelelangan barang agunan Nasabah Debitur BPR Bina Usaha Dana Larantuka, dari pihak Pengadilan Negeri Larantuka,”ujar Plati,SH, membeberkan penjelasan dan hasil konfirmasi pihaknya ke KPKLN Kupang.

Kantor KPKNL Kupang, saat didatangi pihak Nasabah/Debitur Ricky Leo dan Kuasa Hukumnya, Bernardus Plati,SH, Rabu, 17/02/2021. (AB/Delegasi.Com/BBO)

 

Hal lain yang penting, yang menjadi penegasan Astrid, Staf Bagian Pelelangan KPKLN Kupang, bahwa apabila ada pihak yang hendak melakukan pengajuan permohonan pelelangan barang agunan Nasabah/Debitur, maka harus ada penyampaian ke Debitur, dan juga wajib ada persetujuan dari Debitur/Nasabah yang bersangkutan,”kata Plati,SH, lebih lanjut.

Sementara itu, faktanya terkait sita eksekusi dan proses lelang barang agunan Nasabah/Debitur, Ricky Leo, yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Larantuka, atas permintaan pihak PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, sesuai pengakuan Nasabah/Debitur Ricky Leo, saat ditemui di kediamannya belum lama ini, ternyata ditolak pihak Nasabah/Debitur, dan tak pernah melibatkan, menyampaikan dan meminta persetujuan dari pihak Ricky Leo.

Baca Juga : Terima Kasih, Akses Jalan Pandai-Demondei Akhirnya Terbuka Lagi

Apesnya, lagi kagetnya, pihak PT. BPR Bina Usaha Dana, mendatangi rumah Ricky Leo, dengan membawa aparat Polri, TNI dan sejumlah orang, memasang papan sita ‘Tanah dan Bangunan Ini Dalam Pengawasan PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka’.

Tak cuma itu, PT.BPR Bina Usaha Dana, Larantuka, ungkap Ricky Leo, sempat meminta pihaknya, tinggalkan rumah.

“Mereka juga tanpa persetujuan Kami, menawarkan Tanah dan Bangunan Kami kepada sejumlah pihak untuk membelinya,”tohoknya, terang.

Pada bagian lain, salah satu warga Sarotari, yang enggan disebut identitasnya, pada Selasa, 16/02/2021, Malam, di kediamannya, saat didatangi awak Media, membeberkan apa yang pernah dialaminya tahun 2017, ketika ikut meminjam di PT.BPR Bina Usaha Dana-Larantuka.

Masalah yang dialaminya itu, bisa tuntas dengan baik, dan pihaknya tak membayar sesuai permintaan PT. BPR Bina Usaha Dana-Larantuka, setelah dilaporkan ke Komisi Ombudsman NTT di Kupang,”ujarnya kepada Media.

Saat itu, dirinya meminjam Rp.200 juta, namun dalam perjalanan angsuran alami macet karena sejumlah kendala, sehingga pihaknya menemui Dirut PT.BPR BUD Larantuka meminta keringanan, namun tak dilayani dengan baik.

Kantor PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Flores Timur. (Delegasi.Com/BBO)

 

Bahkan, sempat ditawari, bisa dibantu asal tidak diberitahu ke Nasabah lainnya.

Apesnya, karena saat menjelang sekitar 3 bulan jatuh tempo, pihaknya disuruh Kreditur/PT.BPR BUD Larantuka, membayar dengan Bunga melebihi pokoknya.

Dimana sisa angsurannya, kalau ditotal Bunga Pokoknya, maka kisarannya sekitar Rp.90 jutaan.

Namun, pihaknya disuruh membayar dengan nilainya lebih besar.

Ia pun berharap, apa yang sedang dialami sejumlah Nasabah/Debitur PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, yang lagi heboh di Media, bisa berakhir dengan baik.

Dan, berbagai dugaan praktek yang merugikan Nasabah/Debitur oleh manajemen PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka selama ini, bisa diakhiri.

“Terus-terang, sejak apa yang Saya alami tahun 2017 itu, Saya sudah tidak percaya lagi manajemen Dirutnya dan Stafnya.

Saya sudah ingatkan ulang-ulang ke teman, saudara lainnya, hati-hati baca dokumen perjanjian, jika mau minjam di PT.BPR Bina Usaha Dana-Larantuka.

Karena, Saya sendiri sudah alaminya,”tutupnya, semangat.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan