Delegatus Non Potest Delegare

  • Bagikan

 Inspirasi

 Kata Bahasa Indonesia yang diadopsi  dari Bahasa Belanda “delegatie” dan berakar dari Bahasa Latin “delegare”  ini,  memiliki makna utusan atau orang/ kelompok orang yang diberi mandat atau kepercayaan untuk mewakili seseorang atau sekelompok orang yang jumlahnya jauh lebih besar.  Kata delegasi ini, terutama maknanya tidak asing lagi di tengah kehidupan masyarakat, entah itu dalam konteks urusan adat dan budaya, urusan sosial kemasyarakat, arena  politik dan pemerintahan bahkan  dunia hukum.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Dalam perundingan-perundingan atau pertemuan-pertemuan yang melibat dua atau lebih kelompok besar maka selalu ada yang disebut sebagai delegasi. Sekelompok kecil orang yang diberi mandat atau kepercayaan untuk mewakili komunitas atau kelompok yang jauh lebih besar.  Delegasi atau para wakil ini pun harus merepresentasikan keinginan, aspirasi ataupun kebutuhan dari yang mereka wakili.

Memaknai peran delegasi  untuk menjalankan  mandat atau kepercayaan yang diberikan publik kepada media maka media online DELEGASI.COM  hadir kehadapan pembaca untuk ikut berperan menjalankan mandat itu. Mandat untuk menjadikan media sebagai sarana informasi dan komunikasi yang berkualitas. Media yang berperan mendidik dan aktif mendukung  peningkatan kualitas sumber daya manusia.  Media yang mampu menjalankan fungsi  kontrol yang efektif dan berimbang.

Delegasi juga memberi makna kepada kita bahwa seluruh  kehidupan dan keberadaan manusia  ditengah dunia ini adalah sebuah mandat atau kepercayaan yang diberikan untuk dijalankan secara baik. Seluruh aktivitas manusia juga adalah mandat dan kepercayaan yang diberikan kepada setiap individu untuk menjalankannya. Oleh karena itu seluruh pekerjaan, status dan jabatan yang diemban sesorang harus dijalankan sebaik mungkin untuk memnuhi harapan pemberi mandat.  Para guru, pengelolah pendidikan serta pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap dunia pendidikan adalah ‘delegasi’ masyarakat untuk mensejahterakan sesamanya melalui dunia pendidikan. Posisi, profesi, jabatan maupun status yang diemban bukan hanya sebagai hiasan atau cara mendulang kekuasaan dan kekayaan tapi merupakan panggilan. Demikian Rektor Unwira, Pater Yulius Yasinto ketika menegaskan bahwa guru tidak sekedar pekerjaan dan profesi tetapi harus lebih sebagai panggilan.

Pemegang tampuk pemerintahan dan kekuasaan,  baik yang dilembaga eksekutif maupun legislatif adalah ‘delegasi’ rakyat. Delegasi yang menerima  mandat dan kepercayaan dari rakyat melalui pemilu.  Kepala daerah, baik gubernur, bupat dan walikota yang mendapat mandat dari rakyat harus benar-benar menjalankan mandat itu sebesar-besarnya untuk melayani rakyat untuk hidup yang lebih baik dan bermartabat. Pesta demokrasi yang menguras tenaga dan dana harus mampu menghasilkan para pemegang mandat yang baik dan berkualitas. Lebih dari itu, delegasi rakyat itu tidak hanya memberikan janji-janji kosong yang cenderung ‘hiperrealitas’ seperti diutarakan Pengamat FISIP Undana, Lasarus Jehamat,  ataupun program-program yang sulit diukur keberhasilannya tapi hanya sebagai program populis alias ‘bagi-bagi’ uang rakyat agar nantinya dipilih rakyat. Dan lebih, parah lagi ketika anggota delegasi yang sudah diberikan kepercayaan oleh rakyat justru dengan sengaja melupakan rakyat seperti yang terjadi pada anggota DPRD di NTT yang ditemukan dalam survey LSI bahwa 90% lebih para wakil rakyat tidak pernah berkomunikasi lagi dengan konstituennya segera setelah terpilih menjadi anggota DPRD.

Seyogyanya,  setiap orang maupun kelompok yang diberikan mandat atau menjadi delegasi harus menjalankan mandat itu secara benar dan bertanggungjawab. Tidak selayaknya ketika terjadi kekurangan, ketertinggalan atau keterpurukan lalu melempar tanggungjawab atau mengkambinghitamkan pihak lain dan menganggap itu hanya urusan atau kewenangan pihak tertentu. DPRD menuding Gubernur dan SKPD. Gubernur melempar tanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Dan akhirnya rakyat yang dikambinghitamkan sebagai tidak memiliki kesadaran dan apalagi dianggap malas. Pepatah Latin yang terkenal menegaskan:  delegatus non potest delegare. Delegasi tidak bisa mendelegasikan lagi kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Ia harus menjalankan mandat yang sesungguhnya yang telah diserahkan di atas pundaknya. —-selamat membaca—-

Semoga menjadi ‘Delegasi’ yang baik!!!

Komentar ANDA?

  • Bagikan