Tanggapan Rm. Magnis Suseno Terhadap Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi

  • Bagikan
Prof. Frans Magnis Suseno//foto: istimewah

“Mengorbankan nyawa seseorang, terlepas dari apakah ia telah dinyatakan bersalah, adalah tidak benar. Hukuman mati merupakan hukuman yang tidak bisa dicabut kembali jika toh kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah,” Frans Magnis Suseno.

 

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Delegasi.com – Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara (STFD), Jakarta, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno menanggapi berita kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditembak mati di Arab Saudi,  Minggu (18/3).

Adapun TKI itu adalah Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47), asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dirilis dawai.com menurut pakar etika itu, bangsa Indonesia seharusnya keras terhadap negara-negara penempatan para TKI, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan lain-lain. Ia menilai, eksekusi mati tanpa notifikasi dan pemberitahuan resmi kepada negara asal,  sangat rawan rekayasa.

“Saya kira kita harus keras, karena tidak hanya di Arab karena di mana-mana yang ada TKI, bisa terjadi hal seperti itu,” kata Magnis  usai diskusi “Catatan Reflektif 20 Tahun Kontras” di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Lebih dari itu, sambung Magnis, mengorbankan nyawa seseorang, terlepas dari apakah ia telah dinyatakan bersalah, adalah tidak benar.

Hukuman mati merupakan hukuman yang tidak bisa dicabut kembali jika toh kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.

 

Apalagi, di tengah sistem hukum yang korup, sangat mungkin keputusan yang diambil keliru dan salah.

“Nyawa seseorang warga negara kita dikorbankan dengan tidak benar, kalau benar (bersalah) buka itu (alasannya). Kita harus menuntut, di semua negara yang ada TKI bekerja pasti diinformasikan kalau ada kejadian seperti itu (eksekusi),” ujar akademisi yang telah menulis puluhan buku tersebut.

 

Arab Saudi Abaikan Prosedur Diplomatik

Sikap pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati terhadap Misrin di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) sedang berlangsung disayangkan Magnis. Apalagi eksekusi mati itu tanpa pemberitahuan secera resmi terdahulu kepada pemerintah Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Misrin.

Rohaniwan Katolik itu menilai, negeri yang dipimpin Raja Salman itu mengabaikan mekanisme prosedur diplomatik. Arab Saudi yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia  seharusnya menghargai hubungan tersebut, salah satunya dengan mengindahkan usaha pemerintah Indonesia terkait nasib Misrin.

Hal senada disampaikan aktivis buruh Migran indonesia, Anis Hidayah, mewakili sejumlah organisasi masyarakat pegiat HAM dan buruh migran, dalam konferensi pers di Sekretariat Migrant Care, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur, Senin (19/3/). Ia menilai pemerintah Arab Saudi telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional.

“Pemerintah Arab Saudi telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan mandatory consular notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman mati dan juga pada saat eksekusi mati dilakukan,” ujar Anis.

Ketua Pusat Studi Migrasi itu juga mengutuk  keras Arab Saudi. Eksekusi mati, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yaitu hak atas hidup seseorang.

“Kami mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin.

Eksekusi itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak atas hidup,” ujar  Anis Hdayah.

Sekelumit Tentang Eksekusi Mati Misrin

Misrin dieksekusi mati di Arab Saudi, Minggu (18/3). Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat mengatakan eksekusi itu tanpa ada pemberitahuan.

Misrin pertama kali merantau ke negeri kabah mekah itu pada tahun 1992. Sembilan tahun kemudian, yakni pada tahun 2001 ia kembali ke Tanah Air.

Namun, ia memutuskan untuk pergi kembali Arab Saudi untuk mencari modal usaha. Akan tetapi harapan itu pupus. Pada 13 Juli tahun 2004, ia ditangkap polisi Arab Saudi dengan tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar.

Pasca tuduhan tersebut, ayah dua anak anak itu dijebloskan ke penjara. Tiga belas tahun ia dipenjara. Putra sulungnya, Syaiful Thoriq bercerita, selama dalam penjara ayahnya tak menyerah.

Ia menjadi tukang cukur dan uang hasil cukur tersebut diberikan kepadanya ketika ia bersama adiknya mendapat kesempatan bertemu dengan sang ayah pada Januari 2018 lalu.

“Bapak memberikan uang Rp 18 juta untuk modal buka toko. Uang itu dari hasil menjadi tukang cukur rambut di dalam penjara,” ujarnya.//delegasi(*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan