Tuntut Izin Ekspor, Karyawan Freeport Gelar Aksi di Kantor Bupati

  • Bagikan
Tambang
Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua

Timika, delegasi.com – Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia serta perusahaan dan kontraktor terkaitnya bergerak dari Lapangan Timika Indah menuju Kantor Bupati Mimika di Kampung Karang Senang-SP3 Timika untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah supaya segera menerbitkan izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang itu, Jumat (17/2/2017). seperti dilaporkan Anatara.com

Kepolisian Resor Mimika mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa damai tersebut.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Peduli Freeport Fredric Magai mengatakan karyawan berharap pemerintah mengizinkan perusahaan melanjutkan ekspor konsentrat supaya karyawan bisa kembali bekerja sebagaimana biasa.
“Kami meminta agar izin ekspor dan operasional perusahaan tetap berjalan normal,” kata Fredric.
“Kami adalah rakyat pembayar pajak aktif. Jangan mengorbankan kami sebagai karyawan oleh karena kebijakan bapak-bapak yang tidak dapat kami mengerti. Silakan negosiasi antara pemerintah dan pihak perusahaan dilakukan dengan cara-cara yang bijaksana,” kata Fredric.
Keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang ekspor konsentrat Freeport, Fredric mengatakan, akan menimbulkan persoalan bagi para pekerja dan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kabupaten Mimika serta Pemerintah Daerah Mimika yang selama ini menggantungkan pendapatan pada operasional perusahaan itu.
PT Freeport Indonesia tidak lagi melakukan ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak sejak 12 Januari 2017, setelah pemerintah tidak lagi mengizinkan perusahaan tambang melakukannya.
Pemerintah meminta Freeport mengganti rezim kontrak karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan mengubah kontrak karya ke IUPK sebagaimana amanat Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, PT Freeport dan perusahaan-perusahaan pertambangan lain di Indonesia wajib membangun industri pemurnian di dalam negeri, mengikuti aturan pajak terbaru terkait ekspor konsentrat dan mengubah luasan wilayahnya hingga maksimal 25 ribu hektare.

Buntut dari kebijakan itu, sejak 10 Februari operasional tambang terbuka Grasberg dan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia sementara berhenti beroperasi, karena PT Freeport hanya bisa memasok 40 persen produksi konsentratnya ke pabrik pengolahan di PT Smelting Gresik, Jawa Timur.

Setelah penerapan kebijakan itu, PT Freeport dan perusahaan kontraktor serta perusahaan privatisasinya mulai merumahkan sebagian karyawan. Total karyawan yang kini telah dirumahkan sekitar 300 orang, utamanya pekerja asing dan karyawan yang memasuki usia pensiun.//delegasi (komp)

Komentar ANDA?

  • Bagikan