118 PNS Lingkup Pemkot Kupang Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM–Dalam rangka menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 118 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerima penghargaan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya. 118 PNS tersebut menerima penghargaan Dharma Bakti PNS untuk pengabdian penuh dengan kesetiaan selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun

Acara Penyematan tanda penghargaan oleh Sekda Kota Kupang tersebut berlangsung di lantai satu Kantor Wali Kota, pada Senin (16/8), turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH. M.Si, Kepala BKPPD Kota Kupang Abraham D. E. Manafe, S. IP, M.Si dan Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Maxi Jemy Deerens Didok, S. Pd, M.Si.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan penganugerahan tanda kehormatan satya lencana karya satya kepada 118 PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang ini diberikan kepada PNS yang dinilai pantas dan layak untuk mendapatkannya berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia.

“Tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya ini merupakan bentuk penghargaan Pemerintah RI atas kerja keras dan jasa-jasa para ASN dalam melaksanakan tugas dengan penuh pengorbanan, kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan yang tinggi, serta telah memenuhi syarat masa kerja secara terus-menerus dan tidak terputus untuk periode 10, 20 dan 30 tahun,” ungkap Fahrensy

Sekda juga menambahkan pemberian tanda kehormatan ini adalah sebagai motivasi bagi seluruh PNS agar di dalam pengabdiannya terus menjaga dan meningkatkan etos kerja yang positif, menciptakan lingkungan kerja yang baik bagi sesama rekan pegawai dan masyarakat, serta prestasi kerja dengan pelayanan yang prima.

“Dengan begitu PNS di dalam keberadaannya mampu menjadi abdi negara sekaligus menjadi abdi masyarakat yang sungguh-sungguh mampu menjaga citra pemerintah,” tegasnya.

Kepada para penerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya Sekda mengingatkan, bahwa apabila setelah menerima tanda kehormatan ini, PNS yang bersangkutan tidak mampu menjaga nilai-nilai kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku hingga dijatuhi hukuman disiplin berat, maka atas nama hukum, pemerintah akan mencabut kembali tanda kehormatan yang telah diterima oleh para PNS.

Lebih lanjut, Sekda juga mengimbau kepada para penerima tanda kehormatan agar peristiwa ini dijadikan tonggak penting dalam merevitalisasi fungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing agar setiap PNS mampu berkontribusi bagi kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah Kota Kupang.

Pada kesempatan yang sama Sekda juga meminta kepada seluruh PNS untuk juga turut berkontribusi dalam upaya pemerintah menangani pandemi covid-19 melalui tugas dan fungsi masing-masing.

“Para PNS kita dapat menjadi teladan baik dalam penerapan protokol kesehatan dan menjadi tokoh dalam mensukseskan vaksinasi yang sedang digenjot Pemerintah Kota Kupang hingga hari ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD), Ir. Solvie Y. H. Lukas dalam laporannya menyampaikan kegiatan penganugerahan tanda kehormatan satya lencana karya satya tersebut diberikan masing-masing kepada, 23 orang PNS untuk masa kesetiaan selama (XXX) 30 Tahun, 19 orang PNS untuk masa kesetiaan 20 (XX) tahun dan 76 orang PNS untuk masa kesetiaan (X) 10 tahun.

//delegasi.com (*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan