Bupati Ray dan Istrinya Lapor Balik Ketua ARAKSI Alfred Baun ke Polres TTU

  • Bagikan
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes //Foto : Istimewa

KEFAMENANU, DELEGASI.COM – Bupati Timur Tengah Utara ( Bupati TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan istrinya Kristiana Muki melaporkan kembali Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi), Alfred Baun ke Polres TTU, Selasa (19/5/2020), dirilis Pos Kupang.com.

Keduannya melaporkan kembali Alfred Baun ke Polres TTU karena diduga melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan laporan polisi nomor : LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Dalam laporan tersebut Bupati Raymundus Sau Fernandes dan istrinya menggandeng sejumlah pengecara hebat yang ada di Kota Kefamenanu diantarannya Robertus Salu SH, Alexander Frans SH, Mega Metalia Fras SH, dan Egiardus Bana SH, MH.

Usai melaporkan ke Polres TTU, Kuasa Hukumnya, Robertus Salu kepada wartawan mengungkapkan bahwa ada sejumlah pendasaran sehingga kliennya memutuskan untuk melapor balik Alfred Baun ke Polres TTU yakni karena kliennya yang adalah bupati tidak terlibat langsung dalam pengelolaan DAK Tahun 2007 sebagaimana yang dilaporkan oleh Alfred Baun.

“Klien kami yakni Pak Ray Fernandez yang adalah bupati TTU terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 47, 5 miliar sebagai mana laporan saudara Alfred Baun di Polda NTT hanya sebatas pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam hal pengelolaan DAK yang dimaksud,” ujarnya.

Menurut Robertus, pengelolaan DAK tahun 2007 bukan dilakukan oleh kliennya Bupati Raymundus, namun pengelolaan dilakukan oleh Kepala Pinas Pendidikan TTU yang juga adalah kuasa pengguna anggaran.

“Dan terhadap kasusnya sudah dilakukan SP3 (penghentian penyelidikan oleh Kejari TTU,” ungkapnya.

Lebih anehnya lagi, ungkap Robertus, kliennya Kristiana Muki juga ikut dilaporkan oleh Alfred Baun. Menurut Robertus, kliennya pada tahun 2007 adalah seorang ibu PKK Kabupaten TTU yang tentunya secara prosedur dan secara hukum sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan dan pengelolaan DAK dimaksud, apalagi ikut mengerjakan proyek seperti tuduhan Alfred Baun itu.

“Kami tentu menghormati laporan Alfred baun namun laporan itu juga harus diuji secara hukum apakah laporan itu berdasar atau hanya mau mengada-gada dan terkesan mengkambing hitamkan klien kami,” ujarnya.

Robertus menerangkan, walapun dalam pemberitaan Alfred Baun selalu menggunakan kata dugaan untuk mengemas isi berita, tetapi secara hukum kata dugaan tersebut sebenarnya sudah menuduh orang sebagai tersangka, sebab tersangka menurut pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Oleh karena itu, jelas Robertus, bahasa dugaan dalam pemberitaan itu juga tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik terhadap kliennya, sehingga kliennya tetap menganggap bahwa laporan yang disampaikan oleh Alfred Baun terhadap kliennya adalah suatu laporan yang mengada-gada, tidak berdasar, dan tidak benar sehingga telah mencederai nama baik dan kehormatan kliennya secara pribadi dan juga Buptai TTU serta Kristiana Muki secara pribadi dan juga sebagai anggota DPR RI.

“Kami menggap bahwa laporan Alfred Baun itu tidak berdasar sehinggah terkesan mengada ngada dan ada muatan politis, sehingga klien kami merasa telah dirugikan nama baik dan kehormatan sehinggah dalam waktu dekat kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien kami guna melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap saudara Alfred Baun atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

//delegasi(*/tim)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan