AMPERA Flotim Laporkan Proyek ‘Siluman’ Air Bersih di Ile Boleng ke Kejati NTT & Gubernur NTT

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur resmi melaporkan kegiatan proyek ‘siluman’ Pembangunan Jaringan Air Bersih/Minum (SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng) senilai Rp. 10.098.545.2000 dengan kode rekening 1.03.1.03.01.24.26 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis, 29 Agustus 2019.

Spanduk”Air Bersih Ile Boleng Rp.10.Miliar Penuh ‘Siluman’ dan beberapa lainnya dibawa AMPERA Flotim-Kupang saat aksi di Kejati NTT dan Kantor Gubernur NTT, Kamis, 29/08/2019, Siang. (Foto:AMPERA/Delegasi.Com/BBO)

 

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Mereka, mendesak Kepala Kejati.NTT, Pathor Rahman,SH.MH untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flotim tahun 2018 yang saat itu dipimpin mantan Sekda Flotim, Antonius Tonce Matutina,SH, serta Badan Anggaran DPRD Flotim tahun 2018, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Direktur PT.Global Nusa Alam (GNA) Petrus Dosinaeng

Demikian laporan resmi AMPERA Flotim-Kupang yang ditandatangani Ketua Engelbertus Boli Tobin, yang diterima wartawan Media ini, Kamis, 29/08/2019, Siang.

Dalam unjuk rasa damai AMPERA Flotim yang turun dengan kekuatan 50 aktivis dari berbagai kampus di Kota Kupang seperti Universitas Nusa Cendana, Universitas Kristen Arta Wacana Kupang, Universitas Muhamadyah Kupang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Oemathonis Kupang dan beberapa Kampus lagi itu diterima oleh Kasie Penyuluhan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim.

Aktivis ini bergerak pukul 11.30 Wita dengan melakukan long march dari Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia-Kupang menuju Kantor Kejati NTT. Aksi kali ini juga selain melakukan orasi terkait kejahatan korupsi di Flotim dalam masa pemerintahan Bupati-Wakil Bupati, Anton Hadjon-Agus Boli, namun membawa sejumlah spanduk bertuliskan ‘Selamatkan APBD Flotim Dari Anggaran Siluman, Segera Periksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Flotim, Badan Anggaran DPRD Flotim Tahun 2017, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Direktur PT.Global Nusa Alam (GNA).

Turut diserahkan lagi beberapa dokumen penting sebagai barang bukti lengkap yakni satu buah flash disk audio risalah sidang DPRD Flotim tahun 2017.

 

Koordinator gerakan, Boli Tobin kepada media menjelaskan, pihaknya diterima secara resmi dan berdialog dengan Kasie Penyuluhan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim hingga pukul 13.00 Wita.

“Pihak Kejati NTT langsung menerima dokumen laporan Kami, dan menyatakan segera mempelajarinya. Jika ditemukan ada unsur kejahatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi, maka langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan,”terang Boli Tobin.

Pihaknya juga, sambungnya, pasti akan terus mengkawal proses hukum di Kejati NTT.

Sekitar dua minggu lagi akan ada gerakan yang sama lagi. Ditanya apa motivasinya bergerak membongkar kejahatan anggaran di Flotim terkait proyek air bersih Ile Boleng, program kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan Jambu Mente senilai Rp.5.590.000.000 pada Dinas Pertanian Flotim tahun anggaran 2018 serta Kegiatan Penilaian Pohon Induk Pala dan Cengkeh senilai Rp. 245.990.000 pada Dinas Pertanian Flotim tahun anggaran 2018, Boli Tobin menegaskan, pihaknya hanya ingin agar anggaran di Flotim betul-betul dikelolah sesuai aturan main demi tercapainya tujuan bernegara. Aksi kali ini tak hanya di Kejati NTT, tapi pukul 14.00 Wita dilanjutkan ke Kantor Gubernur NTT.

AMPERA Flotim-Kupang disambut Kasat Pol PP Setda NTT, untuk kemudian menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait Anggaran ‘siluman’ APBD Flotim Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur NTT, Dr.Viktor Bungtilu Laiskodat. Beberapa dokumen penting itu antara lainnya, Mulai dari Rapat Gabungan Komisi DPRD Flotim, tanggal 30 November 2017 yang membahas program dan kegiatan Dinas PUPR Flotim tahun anggaran 2018. Salah satunya yakni Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan Pengairan lainnya, yang mengalami penyesuaian dari Rp.3.650.612.525 menjadi Rp.13.768.982.525. Tambahan angka ini, sebut AMPERA Flotim Kupang, karena ada masukan sekitar Rp.10.118.370.000 yang merupakan kegiatan pembangunan jaringan air bersih/minum (SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng) senilai Rp.10.000.000.000, ditambah perencanaan irigasi Rp.118.000.000. Akan tetapi, dalam pembahasan tersebut Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Flores Timur tidak menyetujui kegiatan pembangunan jaringan air bersih/minum Ile Boleng senilai Rp.10 M yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut, dengan alasan kegiatan itu tidak didukung perencanaan teknis yang memadai dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Flotim.

“Kemudian, ada dokumen lainnya yakni pada penyerasian tingkat Gabungan Komisi, Persetujuan Bersama Rancangan APBD Flotim tahun 2018 dan Evaluasi Ranperda APBD Flotim tahun 2018 ke Gubernur NTT, kegiatan pembangunan jaringan air bersih/minum (SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng) senilai Rp.10 juta tidak terakomodir dalam Rancangan APBD Flotim tahun 2018. Tetapi anehnya, pada tanggal 22 Desember 2017, saat Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Flotim tahun 2018, Banggar DPRD Flotim dan TAPD Flotim yang sesuai informasi dipimpin Sekda saat itu yakni Antonius Tonce Matutina, memasukan kembali kegiatan Air bersih Ile Boleng senilai Rp.10 M itu kedalam APBD Flotim tahun 2018 dengan alasan menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 persen pada tahun 2018,”urai Boli Tobin.

 

Hal yang sama, lanjut AMPERA Flotim, terjadi juga pada kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mente yang anggarannya melonjak sangat tajam dari Rp.972.089.500 yang sebelumnya tidak disetujui Rapat Gabungan Komisi DPRD Flotim, dan ditolak saat penyerasian ditingkat gabungan Komisi, serta tak diakomodir dalam evaluasi Ranperda APBD Flotim tahun anggaran 2018 ke Gubernur NTT, tetapi dimasukan kembali dan bahkan dinaikan hingga Rp.5.590.000.000, dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21, dalam Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Flotim tahun 2018 oleh Tim Banggar DPRD Flotim dan TAPD Flotim, yang sesuai informasi dipimpin Kepala Bappeda Flotim, Drs.Theodorus Hadjon,M.Si.

Demikian pula dengan kegiatan Penilaian Pohon Induk Pala dan Cengkeh pada Dinas Pertanian Flotim senilai Rp.245.990.000, dengan kode rekening 3.04.3.03.01.27.29.

Dimana, kegiatan ini tidak dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Flotim, tanggal 28-29 November 2017 yang membahas Anggaran program dan kegiatan Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2018, pimpinan Ir.Anton Wugak Sogen.

Lebih lanjut, AMPERA Flotim Kupang mengungkapkan, pada penyerasian tingkat Gabungan Komisi, persetujuan bersama Rancangan APBD Flotim tahun anggaran 2018, dan Evaluasi Ranperda APBD Flotim tahun anggaran 2018 ke Gubernur NTT, ternyata kegiatan Penilaian Pohon Induk Pala dan Cengkeh ini tidak terakomodir.

Akan tetapi, pada tanggal 22 Desember 2017, saat Rapat penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda APBD Flotim tahun anggaran 2018, Banggar DPRD Flotim dan TAPD Flotim memasukannya kembali.

Terkait berbagai proses kerja APBD Flotim yang tidak becus ini, AMPERA Flotim Kupang menilai, kegiatan pembangunan jaringan air bersih/minum (SPAM IKK Kec.Ile Boleng) tidak tepat dimasukan dalam APBD Flotim tahun 2018 pada Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Flotim Tahun Anggaran 2018.

Oleh karena item kegiatan tersebut tidak terbaca dalam dokumen KUA PPAS serta tidak terakomodir dalam Rancangan APBD Flotim Tahun Anggaran 2018 yang dievaluasi oleh Gubernur NTT.

Demikian juga terkait kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mente dan Penilaian Pohon Induk Pala dan Cengkeh, tidak tepat dimasukan dalam APBD Flotim 2018 saat Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Flotim TA.2018 oleh Banggar DPRD Flotim dan TAPD Flotim.

Apalagi, 2 kegiatan ini bukan belanja modal, tapi terklasifikasi sebagai belanja barang dan jasa.

Untuk itu, saat beraksi di Kantor Gubernur NTT, AMPERA Flotim Kupang juga meminta Gubernur memberikan perhatian serius terhadap evaluasi Ranperda APBD Flotim, termasuk memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Flotim, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Flotim.

//delegasi(RBT/SFN)

Komentar ANDA?

  • Bagikan