APPR dan Keluarga Aloysius Boki Labina Desak Pemkab Flotim Buktikan Amar Putusan MA Atas Tanah Eks Kantor PU di Batuata

  • Bagikan
Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (APPR) Flotim, yang diarsiteki Bung Kanis Soge sedang menggelar aksi damai menuntut Pemda Flotim, tuntaskan masalah tanah eks Kantor PU Flotim, pada Senin, 28/09/2020, di depan Kantor Bupati Flotim, Larantuka. // Delegasi.Com(BBO)

LARANTUKA, DELEGASI.COM – Aliansi Pemuda dan Peduli Fakyat (APPR) bersama  keluarga Aloysius Boki Labina mendesak Pemerintah Kabupaten Fores Timur segera menunjukkan bukti Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memenangkan gugatan kasasinya atas tanah eks Kantor Kimpraswil atau Pekerjaan Umum (PU) melawan Aloysius Boki Labina.

Demikian aksi Damai Aliansi Pemuda Peduli  Rakyat (APPF) bersama keluarga Aloysius Boki Labina (Almahrum) di kantor Bupati Flotim beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Keluarga Aloysius Boki Labina melalui puteranya Maksi Labina menyebut akibat ketidakterbukaan sikap Pemkab Flotim selama ini, membuat keluarganya sangat menderita dan terus menunggu dalam ketidakpastian atas nasib tanah miliknya.

Dimana, tanah tersebut diklaim oleh Pemkab Flotim telah dimenangkan dalam putusan Kasasi tahun 2006, lalu.

Padahal, dalam gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang, Pemkab Flotim dinyatakan kalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp.4,5 Milyar lebih.

Dimana, tanah tersebut diklaim oleh Pemda Flotim telah dimenangkan dalam putusan Kasasi tahun 2006, lalu.

Ini tanah eks Kantor PU Flotim, seluas 10.460 M2, yang saat ini dikuasai Maksi Labina, alih waris Bapak Aloysius Boki Labina //Foto: Delegasi.Com(BBO)

 

Padahal, dalam gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang, Pemkab Flotim dinyatakan kalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp.4,5 Milyar lebih

“Tetapi, nyatanya hingga kini, Pemda Flotim tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi tanah seluas 10.460 M2 itu, sebagaimana perintah putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang tahun 2006 yang memenangkannya,” kata Maksi Labina kepada DELEGASI.COM di Larantuka, Jumat (2/10/2020).

Maksi menjelaskan sengkea tanah teesebut sudah 14 tahun berjalan, tapi Pemda Flotim tetap masa bodoh dan tidak mau ganti rugi tanah itu.

“Pemkab mengklaim di tingkat Kasasi  sengkta tanah tersebut dimenangkan mereka (Pemkab, Red),”tegas Maksi Labina, serius.

Dikatakannya, kalau memang Pemda Flotim mengklaim menang di  tingkag Kasasi, maka tolong tunjukan bukti hukumnya.

“Yah, berikan kepada Kami salinan putusan MA nya itu. Lalu, ganti rugi semuanya supaya tuntas masalahnya. Akan tetapi, jika Pemkab Flotim tidak mau atau tidak mampu ganti rugi, maka sebaiknya kembalikan tanah itu kepada Kami keluarga, supaya selesai masalahnya,”tohoknya bernada tinggi.

Pihaknya, sambung Maksi Labina, bahkan telah bertemu dan meminta DPRD Flotim memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab Flotim untuk membicarakannya kembali.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (APPR) Flotim, Bung Kanis Soge, dalam aksi damai, Senin, 28/09/2020, maupun saat bertemu DPRD Flotim, Kamis, 01/10/2020, mendesak Pemda Flotim memenuhi tanggungjawabnya menunjukkan bukti amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyatakan telah memenangkannya dalam gugatan Kasasi terkait tanah eks Kantor Kimpraswil (PU) Flotim, pada tahun 2006 itu.

Kanis Soge menjelaskan, akibat klaim sepihak Pemkab Flotim itu, telah membuat polemik tanah eks Kantor Kimpraswil/PU Flotim berkepanjangan hingga saat ini.

Dimana, justru sangat merugikan pihak keluarga Aloysius Boki Labina sampai sekarang.

“Dan, bahkan nasib perintah putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang, yang memenangkan pihak Aloysius Boki Labina, serta memerintahkan Pemda Flotim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.4,5 M lebih pun terkatung-katung.

“Olehnya, kami mendesak Pemkab Flotim agar segera hadirkan bukti fisik amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, serta segera bayar ganti rugi tanah itu kepada pihak Aloysius Boki Labina,”pungkasnya, serius.

Kanis Soge menyayangkan sikap Pemkab Flotim yang selalu enggan menyodorkan bukti fisik amar putusan Kasasi MA Republik Indonesia, setiap kali diminta keluarga Aloysius Boki Labina.

Ia berharap, secara kelembagaan DPRD Flotim, bisa merespons tuntutan APPR, dengan memfasilitasi pertemuan antara Pemda Flotim dan Keluarga Aloysius Boki Labina, dalam waktu dekat.

Pada bagian lainnya, Kanis Soge juga membeberkan bahwa salinan putusan Kasasi MA Republik Indonesia itu, belum diperoleh pihak Aloysius Boki Labina hingga kini.

Sedangkan, Amar putusan Pengadilan Negeri Larantuka, Nomor 06/PDT.6/2006/PN.LTK yang memenangkan pihak Aloysius Boki Labina, maupun putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/2006/PTK, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka, telah dikantongi pihak Aloysius Boki Labina.

Desakan menarik keluarga Boki Labina dan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Flotim ini, pun mendapat respons serius salah satu pemerhati hukum Flotim, yang kini menjabat Anggota DPRD Flotim, Muhidin Demon Sabon,SH.

Ia bahkan meminta Pemkab Flotim agar bersikap jujur dan terbuka agar masalah ini tak berlarut-larut.

“Saya kira, tidak salah kalau Pemkab Flotim berani berkata jujur.

Tunjukkan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tentang gugatan atas tanah eks Kantor PU Flotim itu.

Supaya masalah ini bisa selesai. Untuk apa harus terus bersembunyi.

Terbuka saja sampaikan ke pihak keluarga Aloysius Boki Labina bahwa Pemkab Flotim telah menang di MA.

Dan, tunjukkan bukti amar putusannya dan serahkan ke keluarga Boki Labina,”pintanya, santai.

Muhidin juga menyayangkan sikap Pemkab Flotim yang terkesan menyembunyikan amar putusan MA itu hingga sampai 14 tahun, terhitung sejak tahun 2006.

Sebab, hingga saat ini salinan putusan Kasasi MA Republik Indonesia itu belum diberikan kepada pihak keluarga Aloysius Boki Labina.

Asal tahu saja, akibat tidakjelasnya sikap Pemkab Flotim, tanah eks Kantor PU Flotim seluas 10.460 M2 itu, yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, berbatasan dengan jalan negara, depan Kompleks SMPN I Larantuka dan Gudang Bulog Flotim, kini diambil paksa dan dikuasi pihak alih waris Aloysius Boki Labina, dalam hal ini Maksi Labina.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan