Bank NTT Pakai Dept Collector, Paksa Nasabah Tanda Tangan Surat, Hingga Polisi Ditantang

  • Bagikan
Suwito Yongnardi, ST //FOTO: DELEGASI.COM(KOWAPPEM)

“Saya di ancam tidak bisa keluar jika tidak tanda tangan. Sehingga waktu itu saya menghubungi kuasa hukum saya. Ketika saya sedang menelpon, Debt Collector langsung merampas HP dari tangan saya dan mengatakan saya tidak menghargainya,”

Suwito

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

 

 

KUPANG, DELEGASI.COM – Bank NTT Cabang Oesao diduga menggunakan jasa Dept Collector melakukan aksi premanisme untuk memaksakan nasabah atas nama Suwito Yongnardi untuk menandatangi surat jual beli aset dengan alasan tak jelas.

Kejadian naas itu dialami oleh Suwito Yongnardi, ST (43), Warga Jalan Herewila RT. 002/RW. 001, Kelurahan Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, di mana dirinya diancam, dicaci maki, bahkan dipaksa untuk menandatangani surat jual aset jaminan sepihak oleh Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi bersama Staf dan Debt Collectornya.

Suwito saat di temui sejumlah media di SPKT Mapolda NTT, Senin (15/6/2020), menjelaskan aksi premanisme yang disuruh Pimpinan Bank NTT Cabang Oesao tersebut dilakukan kepada dirinya pada Jumat, 12 Juni 2020, di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss-Tomasowa sekitar Pukul 13.00 WITA.

Dirinya mengaku aksi premanisme dan intimidasi yang dialaminya tidak hanya di kantor notaris nanun di rumah (ruko) milik keluarganya, yang membuat istri dan anaknya sangat trauma.

Sementara itu Notaris Zantje Mathilda Voss-Tomasowa saat dihubungi tim media ini via telepon selulernya terkait kronologi yang terjadi di kantornya, berdalih seakan-akan tidak ada persoalan.

“Kejadian apa? Terus kejadian apa? Saya tidak tahu. Bagaimana? Saya no coment ya, saya tidak bisa kasih komentar, “ujarnya dan langsung memutuskan sambungan telepon.

Saat Polisi dan Kuasa Hukum  Suwitomendatangi Mapolda NTT, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menghubungi Suwito untuk berdiskusi langsung dengan Boy Nunuhitu, Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi. //Foto: DELEGASI.COM (KOWAPPEM)

 

“Saya dipaksa untuk menanda-tangani surat di notaris yang sudah di tunjuk oleh pihak Bank yaitu Bobby Pakh. Namun pada saat itu saya diminta untuk bertemu di kantor Notaris Zantje, kemudian disana muncul Debt Collector tersebut masuk dan banting kertas lalu mengatakan, pak baca baik-baik lalu pak tanda tangan,” ungkapnya.

“Saya tidak bisa tanda-tangan sebelum saya pelajari isi dari surat tersebut, saya bawa pulang dulu untuk di pelajari,”

Namun Debt Collector tersebut mengatakan pak pelajari sekarang dan tanda tangan.

“Saya di ancam tidak bisa keluar jika tidak tanda tangan. Sehingga waktu itu saya menghubungi kuasa hukum saya. Ketika saya sedang menelpon, Debt Collector langsung merampas HP dari tangan saya dan mengatakan saya tidak menghargainya,”

Kuasa Hukum yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi Mapolda NTT, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menghubungi Suwito untuk berdiskusi langsung dengan Boy Nunuhitu, Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi.

Menurutnya, saat polisi yang berusaha menghubungi Suwito melalui sambungan seluler milik Kuasa Hukum itu, tiba-tiba Sang Debt Collector merampas seluler milik Suwito dan mengatakan, “Hei Kau siapa? Nama sapa? pangkat apa? Ada urusan apa? Saya tidak meladeni lewat telepon, berani datang kesini,” ucap Debt Collector seakan menantang Polisi.

Aparat kepolisian yang mendegar percakapan Debt Collector tersebut langsung menuju TKP.

Sesampai di TKP Debt Collector tersebut masih terus berupaya menghadang dan menentang petugas Kepolisian. Hal itu benar terjadi adanya sesuai bukti video yang diterima oleh tim media ini.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan