Banyak Kapal Wisata di Labuan Bajo Tak Memiliki Surat Izin

  • Bagikan
Suasana Sidak terhadap kapal-kapal wisata di Labuan Bajo, Rabu (3/7/2019). //Foto: Pos Kupang

Labuan Bajo, Delegasi.Com -Tim terpadu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melakukan Sidak terhadap kapal-kapal wisata di Pelabuhan Labuan Bajo, Rabu (3/7/2019) pagi.

Salah satu hasil Sidak, masih ditemukan kapal-kapal wisata yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen sesuai regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Mabar Gusti Rinus, seperti dikutip pos kupang.com, Rabu pagi itu (3/7/2019).

Dia menyampaikan, tim terpadu yang melakukan Sidak terdiri dari Polres, Pol PP, Dinas Perhubungan, Pol Air, BTNK, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Disparbud sendiri.

“Hari ini kami melakukan Sidak terhadap kapal-kapal wisata. Kami menemukan masih banyak kapal yang belum memiliki kelengkapan surat-surat sebagaimana yang diisyaratkan. Mereka membuat pernyataan untuk segera melengkapi surat-surat itu,” kata Gusti.

Dia menyampaikan, data yang ada di Disparbud Mabar, jumlah Kapal wisata di Labuan Bajo saat ini kurang lebih 350 unit.

Namun yang sudah mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata, baru sebanyak 101 unit kapal.

Sementara itu Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo P Dwikora Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung Sidak yang dilakukan.

Menurutnya, ada kecendrungan beberapa oknum operator kapal wisata yang mengabaikan aturan.

“Ada operator yang tidak mau mengikuti aturan yang berlaku. Selama ini mereka pemilik atau operator kapal wisata masih ada yang sengaja mengabaikan dokumen-dokumen kapal. Kalau sudah kepepet baru mereka datang urus dokumen-dokumennya dan memaksa ke kami dengan marah-marah,” kata Dwikora.

Terkait informasi ada kapal-kapal wisata tertentu yang tidak lengkap surat-surat tetapi diizinkan berlayar hanya karena membeli tiket snorkeling daerah, menurutnya informasi itu tidak benar.
//delegasi(PK/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan