Biro Hukum KPK Siap Lawan Setya Novanto di Sidang Praperadilan Besok

  • Bagikan
kasus
Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta, Delegasi.com – ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017) akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP. Demikian dirilis tribunnews.com, seni(11/9/2017)

Menyikapi hal tersebut, ‎Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan pihak Biro Hukum KPK sudah siap 100 persen menghadapi Setya Novanto.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Dari Biro Hukum menyatakan sudah sangat siap untuk hadir besok, ditunggu saja besok persidangannya,” ucap Yuyuk, Senin (11/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Ditanya apakah ada persiapan khusus yang dilakukan? Yuyuk mengatakan itu adalah tugas dari Biro Hukum.

Beragam bukti juga sudah disiapkan penyidik untuk dibeberkan dalam praperadilan esok.

‎Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK tidak ragu apalagi gentar berhadapan dengan Setya Novanto.

“‎Rencana persidangan nanti, tentunya belum bisa kami sebut saat ini. Yang pasti persidangan akan dilakukan dengan sangat cepat ya, di hukum acara diatur maksimal tujuh hari,” terang Febri.

Nantinya dalam sidang praperadilan, diungkapkan Febri, pihak KPK akan mengajukan barang bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK sah.

“‎Dalam proses penyidikan ini, selama beberapa bulan kami lakukan penyidikan, cukup banyak saksi yang kami periksa, cukup banyak barang bukti baru yang didapat dari penggeledahan,” kata Febri.

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Menurut Febri, penyidik dan biro hukum akan ‎menyiapkan strategi khusus untuk praperadilan tersebut.//delegasi(tribun/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan