BKH : Untuk UU Pemilu Presiden Bisa Satukan Partai Pendukung, Kok untuk KPK Enggak?

  • Bagikan
kritik BKH
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, di Ruang Rapat Komisi III DPR Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Jakarta, Delegasi.com  – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai janggal sikap Presiden Joko Widodo dalam menyikapi hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Menurut dia, seharusnya Presiden bisa menyatukan suara partai pendukungnya untuk menghentikan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK melalui lobi. Presiden, kata Benny, pernah melakukan itu saat pembahasan Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Saat itu, menurut dia, Presiden berhasil menyatukan kekuatannya di parlemen untuk meloloskan opsi presidential threshold.

“Itu kan pendukung-pendukung dia (Presiden). Kok untuk Undang-Indang Pemilu bisa, ini (menghentikan Pansus Angket KPK) enggak bisa,” ujar Benny saat dihubungi, Minggu (17/9/2017) malam, seperti diberitakan kompas.com.

Oleh karena itu, Calon Gubernur NTT 2018  dari Partai Demokrat itu  berpendapat, ketegasan sikap Presiden merupakan kuncinya. Ia memprediksi, kemungkinan rekomendasi Pansus berupa revisi Undang-Indang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Benny mengatakan, revisi undang-undang mengharuskan sikap politik pemerinta yang muaranya adalah pembelaan Presiden terhadap KPK.

“Muara dari semua ini adalah sikap Presiden. Revisi undang-undang kan juga begitu. Itu kan seperti yang saya tanyakan, Presiden benar enggak mau membela KPK. Seperti yang dia omongkan,” kata Benny.//delegasi(kmps/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan