BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp247,76 Miliar

  • Bagikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kesalahan penganggaran belanja modal dan belanja barang sebesar Rp247,76 miliar pada TA 2018.//Foto: Dok. Delegasi

Kupang, Delegasi.Com – Walau Pemerintah NTT kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) untuk keempat kalinya, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kesalahan penganggaran belanja modal dan belanja barang sebesar Rp247,76 miliar pada TA 2018.

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Bernadus Dwita Pradana sampaikan ini dalam sidang paripurna DPRD NTT, Senin (27/5/2019).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Sidang dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2018 dipimpin Ketua DPRD, Anwar Pua Geno.

Bernadus menjelaskan, sesuai  Undang- Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Keuangan, pasal 17 ayat (2) menyatakan, LHP atas LKPD disampaikan BPK kepada DPRD. Penyampaian ini paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

“BPK telah menyerankan LHP LKPD TA 2018 kepada Pemerintah Provinsi NTT sesuai ketentuan tersebut,” kata Bernadus.

Penyerahan LHP dari BPK Perwakilan NTT ke Gubernur NTT//foto: Dok. Delegasi

 

Ia mengungkapkan, opini yang diberikan pada tahun ini adalah WTP. Dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah empat tahun berturut- turut mendapatkan opini WTP untuk LKPD, yakni TA 2015, 2016, 2017,  dan 2018.

Bernadus berargumen, walaupun opini yang diperoleh WTP, tapi masih ada beberapa pertanyaan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT. Temuan BPK antara lain, belum tertibnya penatausahaan aset personil, sarana dan prasarana, dan dokumen (P2D).

Denda keterlambatan penyelesaian atas dua pekerjaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) belum dikenakan minimal sebesar Rp2.56 miliar dan pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan sebesar Rp13, 95 miliar.

Kesalahan penganggaran belanja modal dan belanja barang sebesar Rp247,76 miliar.

“Permasalahan- permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2018, sehingga BPK tetap memberikan pendapat WTP,” tandas Bernadus.

Ia menambahkan, BPK berharap Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi. Selain itu dapat mendorong pemerintah kabupaten / kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP.

“BPK berharap senantiasa menggunakan sebesar- besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pinta Bernadus.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyatakan, opini BPK atas LKPD ini harus sejalan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Catatan yang disampaikan BPK dalam LHP ini hendaknya segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan, tidak ada sesuatu yang luar biasa dan hebat atas pencapaian opini WTP dari BPK atas LKPD Pemerintah NTT TA 2018. Yang paling penting adalah masyarakat NTT bisa sejahtera.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan