KUPANG, Delegasi.Com – Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur menggelar pelatihan Teknis Gugus Tugas Reformasi Agraria di Kupang pada 5 sampai 8 November 2019.
Pelatihan ini diikuti seluruh pegawai agraria dan tata ruang BPN dari 22 kabupaten/ kota di NTT.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN NTT, Sumral Burumanoe kepada Delegasi.Com di Kupang,
(Kamis(7/11/2019).
Menurut Burumanoe, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pelatihan teknis kepada pegawai agraria dalam melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pendataan serta pemetaan bidang tanah.
Gugus Tugas Reformasi Agraria sendiri dibentuk oleh presiden melalui peraturan presiden mulai dari pusat hingga ke daerah.
Gugus Tugas Reformasi Agraria pada level provinsi di ketuai gubernur yang didalmnya seluruh OPD yang berhubungan dengan reformasi agraria juga terlibat. Misalnya Dinas Kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan.
“Sedangkan pelaksanaan harianya diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pekerjaan yang berhububungan dengan pendataan bidang-bidang tanah,” kata Sumral
Dijelaskan, pendataan bidang tanah yang akan didata ialah bidang tanah yang berpotensi untuk dikembangkan sesuai tujuan reforma agraria.
Misalnya, asal tanah dari sumber kawasanya yang dilepas menjadi tanah nonkawasan, tanah yang sudah dihuni dan dijadikan kawasan lahan pertanian akan dialihkan menjadi tanah nonkawasan untuk didata dan di sertifikatkan serta bidang tanah obyek transmigrasi dan cadangan tanah lainya dialihkan dan dimasukan dalam obyek reformasi agraria untuk dibuatkan sertifikat dan dibagikan kembali kepada masyarakat.
Sementara fungsi reforma agraria dalam Penataan ruang menurut Sumral untuk membuka akses jalan dan lorong pada tanah nonkawasan dan pada lahan bidang tanah lainya untuk mempermudah akses transpotasi pengakutan hasil pertanian masyarakat menuju pasar.
“Pelatihan teknis yang sedang dikuti para peserta lebih fokus pada pengambilan data dan membuat peta agar setelah kembali ke daerah mereka segera melakukan koordinasi dengan kepala desa dan lurah serta dinas terkait guna pendataan dan inventarisasi kawasan dan bidang bidang tanah di lapangan,” kata Sumral.
Selain itu reforma agraria ini juga memberi ruang untuk membuka pencetakan sawah baru bekerja sama dengan dinas pertanian, lalu di bagikan kepada masyarakat bekas pemilik tanah dan masyarakat yang tidak memiliki tanah.
Saat ini menurut Sumral, pemerintah tidak memiliki lahan pertanian namun pemerintah tetap mencetak persawahan baik dari lahan ulayat maupun pribadi untuk ditata oleh negara dan dikembalikan kepada masyarakat.
Negara hanya mengambil tanah sekitar 20 hingga 25 persen untuk lahan cadangan umum lainya seperti lahan untuk pembangunan Pustu, Puskesmas, sekolah dan lapangan umum serta ruang terbuka. Ruang itu ditata untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Sumral saat ini sekitar 2,3 juta bidang tanah di NTT sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya akan didata untuk di sertifikatkan melalui refibusi reforma agraria.
“Diharapkan pendaftaran tanah secara lengkap sistematis pada tahun 2025 sudah tuntas. Jika semua bidang tanah sudah terdata dan masuk dalam sistem pendataan, maka sengketa konflik perkara tanah bisa dieliminir karena sudah ada kepastian hukum,” katanya.
//Delegasi.Com(ger wisung)