Bupati Flores Timur: Pinjaman DaerahTidak Perlu Harus Disetujui DPRD

  • Bagikan
Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon //Foto: NTT Bangkit

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah kabupaten Flores Timur berencana melakukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur( PT SMI) sebesar Rp 100,03 miliar untuk perbaikan infrastruktur.

Meski dikritisi DPRD namun menurut Bupati Flores Timur Antonius Gege Hadjon pinjaman itu tidak perlu ada persetujuan DPRD.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Tidak perlu persetujuan DPRD pinjaman itu. Ini masih pengajuan. Kalau soal penyampaian atau konsultasi sebagai mitra, tidak ada soal. Tapi jangan mengatakan pinjman daerah harus disetujui DPRD,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8/2021,) dilansir Pos Kupang.

Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon //Foto: NTT Bangkit

 

“Pinjaman ini untuk kepentingan masyarakat perbaikan infrastruktur. Nanti akan dibayar kembali. Dan, pinjaman ke PT SMI tidak butuh persetujuan DPR. Soal setuju atau tidak urusan kemudian. Tapi syaratnya jelas, termasuk tidak perlu persetujuan DPR,” tegasnya.

Menurut dia, pinjman daerah itu tidak akan membebankan bupati terpilih selanjutnya.

“Tidak akan jadi beban untuk bupati selanjutnya. Kecuali kita gunakan uang untuk kepentingan lain. Sekarang pilihannya, apakah membiarkan masyarakat menderita dengan insfratruktur rusak terus selama lima tahun atau menjawab kebutuhan masyarakat sekarang. Kewajiban kita adalah memotong DAU,” tandasnya.

Ia juga menepis jika pengajuan pinjaman ke PT. SMI itu lantaran APBD Flotim sedang mengalami defisit.

“Tidak, tidak ada hubungan. Kita utang juga baik kok. Contohnya, jalan 1 KM kita bangun tahun ini dengan biaya Rp 2 Miliar, lima tahun lagi kita bangun, biayanya sudah mencapai Rp10 Miliar. Jika kita hitung dengan bunga, maka lebih berimbang dan menguntungkan. Bahkan jauh lebih menguntungkan. Persoalan masyarakat juga terjawab,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Flotim, Rofinus Kabelen mengatakan, rencana pinjaman tersebut belum disampaikan ke DPRD.

Menurut dia, Pemda boleh saja merencanakan, tapi banyak aspek yang perlu dipikirkan ke depan, termasuk melihat postur ABPD dan cara pengembaliannya.

“Pemerintah boleh merancanakan, tapi harus disampaikan dulu ke lembaga DPRD untuk dibahas. Jika dilihat penting maka disetujui. Pemerintah boleh merencanakan, tapi banyak aspek yang kita pikirkan ke depan. Apakah APBD kita ke depan memungkinkan atau tidak. Proses pengembaliannya harus dipikirkan,” katanya.

//delegasi(*/PK)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan