Bupati Matim Akui Hanya Sekali Lakukan Sosialisasi Tambang Batu Gamping

  • Bagikan
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas //Foto: VoxNtt.COM

KUPANG, DELEGASI..COM – Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas mengakui, baru sekali melakukan sosialisasi tentang tambang batu gamping kepada masyarakat di Lengko Lolok, Desa Satarpunda, Kecamatan Lamba Leda pada Desember 2019, sedangkan pembangunan pabrik semen di Luwuk, dirinya baru tahu belakangan.

Andreas sampaikan ini ketika tampil sebagai narasumber dalam diskusi virtual tentang polemik rencana pendirian pabrik semen dan tambang batu gamping di Matim bertempat di Hotel Aston Kupang, Jumat (10/7).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Ia menjelaskan, setelah dilakukan sosialisasi pada Desember 2019 itu, munculan usulan dari masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah (Pemda) Matim. Saat itu, masyarakat diminta untuk membuat usulan konkrit sesuai sesuai kebutuhan.

Masyarakat tidak mengalami kesulitan soal usulan ini karena sudah terbiasa dengan tambang, yakni bergeser dari tambang mangan ke batu gamping.
“Saat sosialisasi, kami sampaikan tentang potensi tambang. Kami yakin kehadiran tambang memiliki korelasi terhadap bidang lain seperti penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Andreas.

Ia menyampaikan, terkait pendirian pabrik semen di Luwuk dan batu gamping di Lolok, sudah ada beberapa langkah yang telah diambil pihak perusahaan. Seperti realisasi pembayaran pengalihan lahan, pemasangan listrik. Pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk merelokasi masyarakat Lolok dan merenovasi rumah warga Luwuk.

Juga akan membayar uang perabot sebesar Rp50 juta/ kepala keluarga. Warga Lolok yang telah menyetujui kehadiran tambang batu gamping sebanyak 89 kepala keluarga, akan diberikan uang sebesar Rp150 juta/ kepala keluarga.
“Saya akan pasang badan untuk menjamin realisasi janji atau kesepakatan yang telah diambil antara masyarakat dan perusahaan,” tandas Andreas.

Ia menyampaikan, Pemda Matim sudah memberi izin lokasi pendirian pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lolok.

Sedangkan izin eksplorasi diberikan oleh gubernur. Sesuai rencana tata ruang, Satarpunda merupakan hamparan yang tidak produktif untuk pertanian sehingga sangat cocok untuk tambang.

Kalaupun kegiatan tambang berdampak pada relokasi masyarakat, tidak berpengaruh terhadap budaya. Karena kampung asalnya juga sudah beberapa kali berpindah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT,Yusuf A. Adoe menjelaskan, sesuai rencana tata ruang wilayah, Pemda Matim menetapkan Satarpunda sebagai wilayah pertambangan.

Karena itu, pemerintah provinsi dapat memroses penerbitan izin eksplorasi. Pemerintah tidak mengeluarkan izin baru karena izinnya sudah ada dan untuk tambang batu gamping tidak termasuk mineral dan logam yang masih dimoratorium.

“PT Istindo sudah kantongi izin eksplorasi, mau ditingkatkan menjadi izin eksploitasi atau produksi. Hanya saja ada beberapa syarat belum terpenuhi seperti amdal,” terang Yusuf.
Tentang keberadaan PT Istindo yang memiliki rapor merah terkait tambang mangan di Serise, ia menegaskan, izin logam yang dikantongi masih berlaku.

Karena tambang mangan beda dengan jenis tambang lain dimana pada kedalaman tertentu bisa saja tidak ditemukan mangan, tapi akan ditemukan lagi setelah dilakukan penggalian lebih lanjut.

Bisa saja perusahaan sedang beristirahat melakukan tambang mangan.
“Masyarakat tidak perlu kuatir, karena uang jaminan reklamasi sudah ada di pemerintah. Jika perusahaan tidak melakukannya, pemerintah dapat menggunakan uang jaminan yang ada untuk kegiatan reklamasi,” kata Yusuf.

//delegasi(*/hermen jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan