Categories: Polkam

Demi Kepentingan Pemilu, 217 Penghuni Lapas Kupang Rekam e-KTP

Kupang, Delegasi.Com – Sebanyak 217 penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Penfui- Kupang melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) eletronik untuk kepentingan pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 17 April mendatang.
Ketua Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (18/1/2019).

Ia mengatakan, perekaman KTP eletronik untuk 217 penguhuni lapas dimaksud telah dilaksanakan pada Kamis, 17 Januari. Perekaman yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 471.13/539/ Dukcapil, tertanggal 10 Januari 2019 bersifat penting. Surat tersebut berperihal Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak KTP elektronik di Lapas/Rutan. Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Adminduk itu, berisi selain sebagai upaya sadar administrasi kependudukan, juga sebagai bagian dari upaya mengakomodasi kepentingan hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu nanti.

“Mereka yang direkam data dirinya tersebut, akan dimasukan dalam data pemilih tambahan agar bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu nanti,,” kata Jemris.

Ia menyampaikan, selain surat edaran Mendagri dimaksud, Kementerian Hukum dan HAM dalam suratnya juga memerintahkan hal senada di lingkup Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dua surat menteri itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perekaman bagi penghuni lapas.
Jemris menyatakan, perekaman KTP hanya dilakukan bagi penghuni asal daerah Kota Kupang karena yang melaksanakan perekaman adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Sehingga yang melakukan perekaman berjumlah 217 orang dari total jumlah penghuni di Lapas Klas 1A Kupang sebanyak 618 orang. Ada sebanyak 363 orang penghuni yang bukan merupakan warga Kota Kupang.

“Sebenarnya penghuni lapas asal warga Kota Kupang sebanyak 155 orang. Namun 26 orang diantaranya, telah melakukan perekaman KTP elektronik,” papar Jemris.

Ia berharap, dengan pelaskanaan perekaman KTP elektronik dimaksud, para warga binaan nantinya bisa memanfaatkan hak suaranya pada hari pelaksanaan pemungutan suara, 17 April 2019 mendatang. Semua warga negara punya hak sama menggunakan hak pilihnya sesuai undang-undang sehingga pemerintah melakukan upaya ini.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

KemenPANRB Buka 60.000 Formasi Cakim dan Jaksa Dalam Rekrutmen CASN 2024

Delegasi.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka lowongan kerja bagi calon…

1 minggu ago

Serena Francis Siap Bertarung Dalam Pemilihan Walikota Kupang, Kalangan Milenial Siap Dukung

Delegasi.com - Serena Cosgrova Francis, seorang kader Partai Gerindra yang kini melanjutkan pendidikan masternya di…

2 minggu ago

Kabar Gembira, Pemprov NTT Siapkan 12.489 Lowongan untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024

Delegasi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersiap membuka 12.489 lowongan untuk calon…

2 minggu ago

Uni Eropa Akan Terapkan UU Anti-Pencucian Uang, Aset Kripto Menjadi Sasaran

Delegasi.com - Uni Eropa (UE) berencana untuk memperketat regulasi terkait aset kripto dengan menerapkan aturan…

2 minggu ago

Susu Oat vs Susu Almond: Duel Alternatif Sehat Susu Sapi

delegasi.com - Susu oat dan susu almond kini populer sebagai alternatif susu sapi yang lebih…

2 minggu ago

Kisah Zhang, Lulus S3 di Usia 16 Tahun, Kini Tak Punya Pekerjaan dan Menggelandang

Delegasi - Zhang Zhiqiang adalah seorang pemuda asal China yang menjadi sorotan publik pada tahun…

7 bulan ago