Demokrat NTT Kembali Tolak Geser Anggaran Untuk Kejaksaan

  • Bagikan
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Leonardus Lelo

Kupang ,Deleasi.Com – Setelah menyebut ‘pergeseran siluman’ proyek APBD NTT 2019 oleh pemerintah, akibat tal dibahas bersama di dewan, kali ini Fraksi Demokrat DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali  tegas menolak pergeseran anggaran untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Saya sudah minta anggota kami di komisi I DPRD NTT untuk menolak pergeseran anggaran itu,” kata Ketua Fraksi Demokrat, Winston Rondo kepada wartawan, Senin, 1 Juli 2019.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo

Dana hibah senilai Rp5 miliar itu telah dialokasikan dalam APBD 2019 untuk Kejati NTT. Namun berdasarkan surat dari kepala Badan Keuangan Daerah per 25 April 2019 untuk dilakukan pergeseran anggaran tidak langsung berupa hibah ke Kejati NTT untuk dialihkan ke kelompok anggaran belanja langsung pada BKD.

Menurut dia, anggaran untuk Kejati NTT tidak pernah di bahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa muncul dalam APBD 2019. Apalagi, anggaran untuk kejaksaan sifatnya hibah, padahal bukan sesuatu yang urgen atau mendesak.

“Tidak ada yang urgen atau penting, karena bukan urusan wajib untuk pembiayaan itu,” karanya.

Dia meminta kepada pemerintah daerah agar tidak mengganggu kinerja kejaksaan yang sementara fokus dalam penanganan kasus dugaan korupsi di NTT.

“Biarkan kejaksaan bekerja tanpa pandang bulu. Maka kami tolak pergeseran anggaran itu,” katanya.

Anggota Fraksi Demokrat, Leo Leo mengatakan dana hibah diperbolehkan dalam APBD, jima belanja wajib sudah terpenuhi. “Sekarang, belanja wajib saja belum terpenuhi,” tegasnya.

Terkait permintaan pergeseran anggaran itu, menurut dia, sesuai Permendagri No 21 tahun 2011 tentang pedoman perencanaan prngelolaan keuangan daerah disebutkan pergeseran itu bisa dilakukan, jika ada kejadian luar biasa, kebijakan pemerintah pusat atau APBD minus.

“Jika tidak, maka perubahan baru dapat dilakukan pada perubahan anggaran nanti,” ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT mengusulkan ke DPRD NTT untuk menggeser anggaran hibah sebesar Rp5 miliar bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke belanja langsung Badan Keuangan Daerah.
//delegasi(ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan