Desak Cabut Ijin HGU, Kuasa Hukum PT PKGD: Desakan Itu Hanya Mau Giring Opini

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.com – Kuasa Hukum PT PKGD yang tergabung dalam Law Firm Henry Indraguna & Partners Law Office menilai desakan masyarakat Oebelo Kabupaten Kupang  untuk mencabut ijin HGU karena dinilai  merugikan warga setempat yang dimuat disalah satu media online pada (12/11/2018) merupakan pemberitaan yang sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas, sebab faktanya  PT  PKGD sama sekali tidak pernah merugikan masyarakat khususnya masyarakat Oebelo.

“Justru sebaliknya klien kami secara terus menerus berusaha dan berupaya untuk dapat mengusahai dengan HGU milik klien kami agar nantinya dapat miningkatkan tarap hidup masyarakat dimaksud,” tandas Henry Indraguna melaui press realisnya yang diterima delegasi.com, Selasa(13/11/2018) pukul 13.00 Wita.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia yang telah mengambilalih Kepemilikan PT. Panggung Guna GandaSemesta menanggapi terkait pemberitaan yang menyudut klienya  yang dimuat di salah satu  media elektronik tanggal 12 November 2018. Dalam berita itu dijelaskan bahwasanya masyarakat Oebelo merasa dirugikan oleh PT PGGS, sehingga kemudian masyarakat Oebelo mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut ijin HGU milik PT PGGS.

Menurut Hendry,  selain pemberitaan dimaksud tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas,  pemberitaan dimaksud juga merupakan pemberitaan yang dengan jelas dan terang berupaya untuk menggiring opini atau isu-isu yang tidak benar atau dengan kata lain pemberitaan dimaksud merupakan pemberitaan yang mencoba menggiring opini-opini agar klien kami dan masyarakat mau mengikuti cara interprestasi pemberitaan dimaksud.

“Padahal faktanya hingga pada saat ini klien kami masih terdaftar atau tercatat sebagai pemegang HGU dimaksud, sehingga dengan demikian maka sudah merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa secara hukum klien kami masih memiliki hak penuh atas HGU dimaksud dan tidak ada satupun yang berhak untuk mengklaim-klaim bahwa tanah sebagaimana tertera di dalam HGU dimaksud adalah memiliknya baik sebagian tanah maupun seluruhnya termasuk klaim-klaim yang di lakukan oleh oknum yang namanya tertera di dalam pemberitaan dimaksud.

“Lagi pula sungguh sangat naïf apabila oknum yang namanya tertera di dalam pemberitaan dimaksud menyatakan tanah sebagaimana tertera di dalam HGU dimaksud adalah sebagian tanah maupun seluruhnya HGU, sebab jikalaupun benar bahwa tanah sebagaimana tertera di dalam HGU dimaksud adalah miliknya baik sebagian tanah maupun seluruhnya, maka sudah seharusnya sejak awal oknum yang namanya tertera di dalam pemberitaan dimaksud melakukan upaya-upaya hukum guna mempertahankan hak-hak hukumnya, akan tetapi sebaliknya oknum yang namanya tertera di dalam pemberitaan dimaksud sejak awal sama sekali tidak melakukan upaya hukum apapun, dan justru sekarang malah malakukan tindakan-tindakan yang sama sekali tidak beralasan hukum dengan cara mengklaim bahwa tanah sebagaimana tertera di dalam HGU dimaksud adalah memiliknya,” tandas Hendry

Selain itu jelas Hendry, dalam pemberitaan dimaksud juga secara tegas di sampaikan bahwasanya masyarakat Oebelo mendesak pemerintah pusat untuk mencabut ijin HGU milik kliennya, sehingga dengan demikian kliennya perlu menerangkan dan menegaskan kepada oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat Oebelo bahwasanya permitaan-permitaan sebagaimana tertera di dalam pemberitaan dimaksud merupakan permintaan yang keliru dan tidak tepat, sebab faktanya pemerintah pusat baik secara de facto maupun secara de jure sama sekali tidak memiliki hak dan kewenangan untuk membatalkan HGU milik kliennya

“Dengan demikian melalui tanggapan ini, klien kami melalui kami menyarankan kepada oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat Oebelo dimaksud untuk kiranya lebih cerdas di dalam menyampaikan permintaan kepada oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat Oebelo untuk menyampaikan permintaan-permintaan melalui instansi-intansi atau lembaga-lembaga yang memang benar secara hukum memiliki hak dan kewenangan untuk membatalkan HGU milik Klien kami,” tandas Henry.

“Apabila ditelaah lebih jauh isi dari pada pemberitaan dimaksud, sangat jelas dan terang menunjukkan bahwasanya oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat Oebelo dimaksud sama sekali tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait permintaan-permintaan yang di sampaikannya di dalam pemberitaan dimaksud, sehingga akibatnya pemberitaan dimaksud menghasilkan pemberitaan yang mengada-ada yang mencoba menggiring opini-opini yang tidak benar kepada masyarakat,”

Hendry  meminta oknum yang mengatas namakan masyarakat Oebelo yang namanya tertera di dalam pemberitaan dimaksud tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan hak-hak hukum kliennya, temasuk mencoba menggiring-giring opini yang tidak benar dan mengada-ada. Sebab jika masih melakukan tindakan tindakan seperti diatas, pihaknya tidak  akan segan-segan untuk melakukan upaya hukum lanjutan baik Pidana maupun Perdata kepada seluruh oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat Oebelo. //delegasi(hermen)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan