Dewan Pers: Laporan Polisi Terhadap Pemred Tribuanapos.Net Merupakan Delik Pers

  • Bagikan
Pemimpin Redaksi Tribuanapos.Net, Dematrius Mautuka //Foto: delegasi.com(DOK. PRIBADI)

JAKARTA, DELEGASI.COM – Laporan Polisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Alor, Enny Anggrek terkait sidang kode etik anggota DPRD Alor dan laporan Kepala BMKG Alor, AB terkait dugaan persetubuhan 3 gadis di bawah umur terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Tribuanapos.Com merupakan delik pers karena berkaitan dengan karya jurnalistik sehingga harus menempuh prosedur atau diproses sesuai UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999.

Demikian sikap Dewan Pers dalam surat Nomor: 774/DP-K/VIII/2020, tertanggal 19 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Kapolres Alor. Surat Dewan Pers itu merespon laporan pengaduan dari Pemimpin Redaksi Tribuanapos.Net, Dematrius Mautuka ke Dewan Pers (Surat Pengaduan Nomor 002/Tribuana Pos/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020) tentang pemberitaannya (produk jurnalistiknya, red) di media Tribuanapos.Net yang dipidana/dilaporkan ke Polres Alor oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Kepala BMKG Kabupaten Alor, AB, masing-masing untuk kasus yang berbeda.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Dewan Pers menegaskan, perkara pemberitaan Wartawan/Pemred media Tribuanapos.Net, Dematrius Mautuka yang telah dilaporkan oleh Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek alias AE ke Polres Alor (Laporan Polisi bernomor: LP-B/105/V/2020/Polres Alor, tanggal 20 Mei 2020 terkait dua berita yang berjudul: “Sidang Kode Etik Anggota DPRD Alor Ricuh”, terbit di Tribuanapos.Net pada tanggal 4 Mei 2020 dan berita berjudul “Aksi Pukul Meja, Sidang Kode Etik 5 Anggota DPRD Alor Ricuh” yang terbit di Tribuanapos.Net tanggal 5 Mei 2020) merupakan delik pers alias sengketa karya jurnalistik.

Begitu pula dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Kepala BMKG Kabupaten Alor, Agustinus Bolilare alias AB (Laporan Polisi: LP-B/175/VII/2020/NTT/ Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020, terkait berita berjudul: “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur, terbit di tribuanapos.net tanggal 29 Juli 2020) merupakan Sengketa Karya Jurnalistik.

Dengan demikian, Dewan Pers meminta Kepala Kepolisian (Kapolres) Alor, AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto untuk mengarahkan pihak pelapor (Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dan Kepala BMKG Alor, AB, red) agar menyelesaikan sengketa tersebut secara bertahap dan berjenjang, mulai dari penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers (oleh pelapor, red) maupun proses perdata.

Terkait hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan kepada Kapolres Alor bahwa Dewan Pers dan Kepolisian RI telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa, termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang; mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.

Dewan Pers mengingatkan bahwa Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI tersebut juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Di dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1)).

Demikian juga, apabila Kepolisian RI menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2)).

Setelah membaca dan menelaah laporan pengaduan wartawan sekaligus Pimred media Tirbuanapos.net terkait produk jurnalistik yang dipidana (dilaporkan oleh Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dan Kepala BMKG Alor, red), Dewan Pers menyimpulkan dari materi pengaduan yang diterima Dewan Pers menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan itu terkait dengan sengketa karya jurnalistik. Dengan demikian dapat diarahkan agar penyelesaiannya dilakukan secara bertahap dan berjenjang; mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.

Menurut Dewan Pers, karena Kepolisian RI (melalui Polres Alor, red) telah menindaklanjuti kedua laporan tersebut, maka selanjutnya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan apakah laporan tersebut terkait dengan tindak pidana atau Kode Etik Jurnalistik.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media cetak dan media online sebelumnya, Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Tribuanapos.Net melayangkan Laporan Pengaduan ke Dewan Pers pada tanggal 12 Agustus 2020 terkait produk karya jurnalistik (pemberitaannya, red) yang dilaporkan oleh AE dan AB di Polres Kabupaten Alor-Nusa Tenggara Timur.

Dematrius Mautuka selaku Pemred Media Online tribuanapos.net dilaporkan Kepala BMKG Alor terkait pemberitaan medianya (Tribuanapos.Net) tentang, “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur.” Pemberitaannya tersebut yang diunggah di media Ttirbuanapos.Net dilaporakan Kepala BMKG Alor, Agustinus Bolilare atau AB sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan itu ditindaklanjuti penyidik TIPITER Polres Alor dengan mengeluarkan surat panggilan Nomor: B/1951/VIII/RES.2.5/2020, Perihal: Undangan Klarifikasi. Dematrius diperiksa Brikpol Fuad Rasyid, SH pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 sampai dengan 15.00 Wita di ruang TIPITER Polres Alor. Surat panggilan itu ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yohanis Wila Mira, S.Sos.

Kronologi kasus tersebut sebagaimana dikisahkan Pemred Tribuanapos.Net, Demas Mautuka, pada tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 wita, Demas, melakukan tugas peliputan di Polres Alor terkait pemeriksaan dua Anggota DPRD Alor yakni Dony M. Mooy dan Lukas Reiner Atabuy. Dua Anggota DPRD itu menjalani pemeriksaan di TIPITER Polres Alor terkait laporan polisi Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, soal dugaan fitnah pada Kisruh Sidang Kode Etik di DPRD. (Berita belum sempat ditayang karena waktu itu Demas belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Alor maupun Kasat Reskrim karena saat itu mereka sedang tidak berada di kantor. Informasi yang peroleh Demas, Kapolres dan Kasat Reskrim sedang kunjungan kerja di Pulau Pantar).

Seusai melakukan peliputan, sekitar pukul 13.00, Demas pulang dan setibanya di ruang tunggu Reserse, Demas menemui Pekerja Sosial Kemensos RI Kabupaten Alor, Ibu Mara Yirmiyati, S.Sos. Keduanya saling sapa dan Demas pun bertanya padanya, urusan apa dia ke Polisi. Ibu Mara menjelaskan bahwa ia datang mau mendampingi korban 3 anak yang akan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Alor. Demas bertanya lagi di mana ketiga korban (tiga anak, red) tersebut? Ibu Mara memberitahukan kepadanya, mereka sedang bersama ibunya dan keluarganya di Ruang Tunggu Reserse.

Demas lalu meminta izin kepada ibu Mara untuk menemui dan wawancara ibu korban. Ibu korban juga bersedia diwawancarai dan wawancaranya berjalan hampir sekitar 1,5 jam. (Bukti rekaman pembicaraan dan dokumen wawancara masih ada pada Demas).

Setelah itu, Demas pulang dan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yohanis Wila Mira, S.Sos, untuk mengetahui penanganan perkara tiga anak tersebut di kepolisian. Malam harinya, Demas telepon Kasat Serse yang saat itu dalam perjalan bersama Kapolres Alor dari Pulau Pantar ke Kalabahi.

Kasat Serse menjelaskan, bahwa polisi sudah menerima laporan anak-anak terduga korban kekerasan itu dan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dua oknum Anggota TNI. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi lain dan masih menunggu hasil visum tiga korban dari RSUD Kalabahi. (Baca komentar Pak Kasat: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/).

Setelah mendapat konfirmasi dari Kasat Serse, besoknya tanggal 29 Juli 2020, Demas juga mengkonfirmasi ke Kantor BMKG Alor dengan maksud untuk wawancarai Kepala BMKG Alor. Kepala BMKG Alor dihubungi via nomor HP yang tertera di info kontak website kantor BMKG Alor (baca: http://www.meteoalor.id/pegawai.html) (Hp) +62-81138165**, ternyata yang menjawab telepon Demas adalah seorang perempuan yang mengaku staf BMKG Alor. (Keterangannya, Baca: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/).

Kemudian Demas menayangkan beritanya pada tanggal 29 Juli 2020 sekitar pukul 14.03. (Baca link beritanya: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/).

Pada tanggal 7 Agustus 2020, Demas mendapat surat panggilan Undangan Klarifikasi dari Polisi terkait Laporan Polisi Kepala BMKG Alor. Demas dijawalkan akan diperiksa pada tanggal 10 Agustus 2020 pukul 09.00 wita oleh Brigpol Fuad Rasyid, SH. Tanggal 10 Agustus Demas menjawab panggilan Polres Alor dengan datang ke Penyidik TIPITER Polres Alor untuk menjalani pemeriksaan.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan