Diduga Langgar Peraturan Kapolri, Kapolres Kupang Kembali Dipra-Peradilankan

  • Bagikan
Kuasa Hukum JNCS, Sam Haning //Foto: Delebasi.com(KOWAPPEM)

KUPANG, DELEGASI.COM – Kuasa Hukum JNCS, Samuel Haning SH, MHum, kembali mempraperadilankan Kapolres Kupang, Aldinan RJH Manurung, S.H, SIK.MSi di Pengadilan Negeri Oelamasi-Kabupaten Kupang.

Pasalnya, pemeriksaan (penyelidikan, red) terhadap JNCS oleh Penyidik Kepolisian Resort Kupang terkait kasus ‘kredit topeng’ Rp. 8,9 M di Bank NTT Kancab Oelamasi-Kabupaten Kupang  diduga melanggar Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 serta Putusan Mahkama Konstitusi RI Nomor 130-PUU-XIII Tahun 2015.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

 

Demikian disampaikan Kuasa Hukum JNCS, Samuel Haning SH, MH dalam Jumpa Pers di Resto Palapa Kupang pada Kamis (10/7/2020), Pukul 19. 15 Wita.

Menurut pengacara kondang yang akrab disapa Paman Sam itu, Penyidikan/Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka terhadap kliennya (JNCS, red) hingga pengajuan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Kelas II Oelamasi-Kabupaten Kupang, JNCS tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Nomor: SPDP/97/X/2019 Sat.Reskrim tanggal 23 Oktober 2019.

“Ingat bahwa penyidik tidak bisa titip SPDP, tetapi SPDP harus disampaikan langsung kepada terlapor itu sendiri” ujarnya.
Paman Sam menegaskan, Penyidik Polres Kupang juga diduga melanggar atau tidak melaksanakan Peraturan Kapolri (Per-Kapolri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelidikan Tindak Pidana dalam penyilidikan terhadap JNCS.

“Waktu gugatan pertama, mereka (penyidik Polres Kupang, red) katakan tidak menggunakan Perkapolri. Padahal Aparat Kepolisian Resort Kupang (Polres Kupang) itu adalah termasuk Pejabat Polri. Lalu status penyidikan dikatakan tidak menggunakan Per-Kapolri. Itu tidak bisa,” kritiknya.
Dalam penyelidikan, lanjut Paman Sam, pihak Polres Kupang pun tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130-PUU-XIII Tahun 2015 tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang wajib diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pelapor serta Terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari.

“Putusan MK 130-PUU-XIII/2015 jelas, bahwa SPDP dalam waktu 7 hari sudah harus sampai di klien saya JNCS selaku terlapor. Nah, kalau semua ini tidak prosedural, lalu menetapkan orang sebagai tersangka, itu artinya non prosedural karena menetapkan tersangka tanpa melihat prosedur,” tegasnya.

Penyidik Polres Kupang juga diduga melanggar HAM sesuai Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 pasal 1 butir 7 (tujuh), yang berbunyi, “Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang oleh UU dan tidak mendapatkan, atau dikwatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Sam Haning bahkan meminta Kapolres untuk jujur (rendah hati, red) katakan anak buahnya salah, karena melanggar prosedur.

“Jangan main-main, saya akan laporkan ini ke Kapolri. Saya akan laporkan ke Kapolri sebagai tindakan pembangkangan terhadap per-Kapolri dan penghiatan di dalam institusi Polri. Konsekuensinya mereka bisa dipecat,” ancamnya.

Menurut Sam Haning, Dalam gugutan pra-persilan pertama, status kasus masih NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, yakni putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

Artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi, red) dan bukan berarti pihak Polres sudah menang.

“Belum menang, draw, masih kosong kosong (0:0),” ujarnya.
Bahkan Sam Haning yakin kasus ini akan berdampak pada pencopotan oknum pihak Polres Kupang jika Ia kemudian memenangkan kasus tersebut.

“Saya yakin akan ada yang dicopot akibat kasus ini, jika saya memenangkan gugatan ini,” ungkapnya penuh keyakinan.

Terkait jadwal pelaksanaan sidang gugatan Pra-Perdilan kedua, Kuasa Hukum JNCS itu juga mengaku telah menerima Surat Panggilan/Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Oelamasi-Kabupaten Kupang (Surat Nomor W.26.U16/2006/HK.02/7/2020 tertanggal 8 Juli 2020) untuk hadir dalam sidang pra Peradilan di Pengadilan Negeri Oelamasi pada Sening tanggal 20 Juli 2020.

Sementara itu, Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, Msi melalui Kasubag Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat yang dikonfirmasi tim media ini, Minggu (12/7/20) terkait gugatan pra-peradilan kedua Kuasa Hukum JNCS, Samuel Haning SH,MH mengatakan, gugatan pra-perdilan Itu adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan masalah hukum atau memiliki masalah dengan hukum.

“Ia memiliki hak untuk mengajukan pra peradilan,” ujarnya.
Penyidik Reskrim Polres Kupang, lanjut Randy, menetapkan seseorang sebagai tersangka tentunya memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup; minimal dua alat bukti dan keterangan saksi.

“Sebagai pihak tergugat kita serahkan proses pra peradilan kepada pihak pengadilan, apapun hasilnya kita hargai,” tulisnya melalui pesan WhatsApp/WA.
Sebagaimana diberitakan tim media ini sebelumnya (pada 15/6/20), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, Msi di Pra-Peradilankan dan di PTUN-kan terkait cacat prosedur (mal procedure) dalam pemanggilan terlapor, JCNS dalam kasus ‘kredit topeng’ Rp 8,9 M di Bank NTT Kancab Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Menurut Sam Haning, Surat Panggilan kedua yang disertai Surat Perintah Membawa Paksa itu tidak sesuai petunjuk dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 tahun 2009 Pasal 27 dan pasal 2. Kemudian pasal 56 KUHAP, Perkapolri dan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ini mal-proses. Cacat prosedur. Juga merupakan upaya menakut-nakuti dan intimidasi oleh Kepolisian Resort Kupang. Karena itu klien saya memutuskan untuk pra-peradilankan Kapolres Kupang. Kami juga mengugat TUN Penyidik Kepolisian Resort Kupang,” tandas Haning.

Haning menjelaskan, panggilan kedua terhadap kliennya disertai Surat Perintah Membawa Paksa mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, JCNS oleh Penyidik Kepolisian Resort Kupang (Polres Kupang) untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan terkait kasus dugaan ‘kredit topeng’ Bank NTT Cabang Oelamasi.

“Ini mal-prosedural alias cacat prosedur serta merupakan intimidasi terhadap terlapor. Karena itu kami mempra-peradilankan Kapolres Kota Kupang dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ujarnya

Haning menilai ada kejanggalan karena kliennya dituduh dengan Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 3 sampai 8 tahun, tetapi tanpa melalui prosedur-prosedur sebagaimana seharusnya dan menurutnya itu adalah mal-prosedural.

“Ada tahapan-tahapan yang dilanggar/tidak dilalui oleh penyidik dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ada mal-prosedural yakni adanya tahapan-tahapan yang dilanggar oleh penyidik dalam penetapan tersangka terhadap klien saya,” ujar Paman Sam.

Menurut Paman Sam, kliennya dipanggil dan diperiksa tanggal 21 November 2019 (sesuai Surat Panggilan tanggal 19 November 2019) tanpa didampingi kuasa hukum. Pada tanggal 23 Oktober 2019, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tetapi tidak diberikan kepada kliennya.

Kliennya diperiksa pada tanggal 23 Oktober s/d 21 November 2019 diperiksa, tapi kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Juni 2020.

Kliennya juga diperiksa tanpa didampingi dirinya.

“Jadi, mengapa kita pra-peradilan-kan dan mengapa kita TUN Kapolres Kabupaten Kupang? Karena Polisi itu bagian dari TUN, bagian dari pejabat negara yang menetapkan sebuah keputusan terkait penetapan tersangka dan mengakibatkan orang lain merasa dirugikan. Jadi tanggal 22 Juni 2020 kita akan sidang pra-peradilan,” bebernya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan