Kupang, Delegasi.com – Sidang paripurna DPRD NTT menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini diambil dalam sidang paripurna setelah fraksi- fraksi di dewan menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga ranperda, Kamis (12/10). Sidang dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dan dihadiri Wakil Gubernur, Benny Aleander Litelnoni.
Ketiga ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi NTT tahun 2017 – 2037. Ranperda tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Provinsi NTT. Ranperda tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Perda Provinsi NTT nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Gubernur, Benny Alexander Litelnoni mengatakan, sangat memberikan apresiasi kepada lembaga dewan yang telah berupaya dan bekerja keras mulai dari rapat komisi, rapat fraksi bersama Bapemperda hingga berakhirnya proses penetapan perda. Berbagai dinamika yang berkembang melalui rapat-rapat tersebut hendaknya menjadi perhatian pemerintah dalam mengusulkan ranperda pada waktu akan datang.
“Diyakini, perda yang telah disetujui ni menjadi fondasi yang kuat untuk pelaksanaan pembangunan NTT ke depan,” ungkap Benny.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyampaikan terima kasih atas kesediaan pihak pemerintah yang telah bersama dewan bekerja menyelesaikan tiga Ranperda hingga pada penetapan persetujuan. Kerja keras ini menjadi satu komitmen yang kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di NTT.
Sembilan fraksi di DPRD NTT yakni Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai NasDem, PAN, PKB, Keadilan dan Persatuan serta Partai Golongan Karya melalui masing-masing juru bicara menyatakan tiga ranperda dimaksud ditetapkan menjadi Perda.//delegasi(hermen)