Gubernur Laiskodat Sering Keluarkan Pernyataan Kontroversi

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dinilai sering mengeluarkan pernyataan kontroversial yang tidak sejalan dengan visinya mensejahterakan masyarakat.

Hal ini mengemuka dalam rapat bersama antara Komisi V DPRD NTT dengan pedagang kaki lima (PKL) di ruang rapat komisi itu, Senin (26/8/2019).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Para PKL yang berjumlah 38 orang itu selama ini berjualan di Jln. Polisi Militer, belakang Kantor Gubernur dan DPRD NTT.

Anggota Komisi V DPRD NTT dari Fraksi Partai Demokrat, Winston Rondo mengatakan, selama ini gubernur sering mengeluarkan pernyataan kontroversial yang bertolak belakang dengan visi pemerintahannya, yakni NTT Bangkit Menuju Sejahtera.

“Sangat ironis, mengemban visi seperti itu tapi masyarakat yang sudah menjalankan usaha sendiri tanpa bersandar pada pemerintah, tapi digusur oleh pemerintah,” kata Winston.

Ia menyatakan, para PKL yang berjualan di Jln. Polisi Militer itu mengantongi surat perjanjian dengan Pemerintah Kota Kupang hingga Maret 2020.

Namun berdasarkan perintah lisan gubernur untuk melakukan penataan, tapi ditafsir stafnya dengan menggusur mereka.

“Perintah lisan gubernur itu ilegal karena bukannya ditata melainkan direlokasi. Sementara para PKL mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Kupang,” tandas Winston.

Semestinya, lanjut Winston, urus birokrasi tidak boleh hanya berdasarkan perintah lisan. Semestinya perintah lisan itu diikuti dengan penataan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang. Anehnya, relokasi itu tidak diketahui Pemerintah Kota Kupang yang mengeluarkan izin untuk para PKL dimaksud.

“Semestinya kalau pemerintah belum siapkan sarana dan tempat, para PKL itu tidak perlu direlokasi terlebih dahulu. Hanya karena menjalankan perintah lisan itu, rakyat kecil dipersulit,” tandas Winston.

Anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Jhon Rumat menegaskan, pernyataan gubernur untuk melakukan penertiban dengan merelokasi 38 PKL adalah hoaks. Semestinya perintah lisan gubernur itu diterjemahkan dalam kebijakan, karena keputusan wali kota Kupang yang menempatkan para PKL di Jln. Polisi Militer berlaku hingga Maret 2020.

“Saya siap berdiri untuk membela para PKL yang direlokasi ini karena apa yang telah dilakukan Pemerintah NTT bertentangan dengan aturan hukum,” tandas Rumat.

Tina, salah seorang PKL dalam rapat tersebut mengatakan sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang melakukan penggusuran terhadap usaha mereka yang sudah ditempati sejak tahun 2015. Semestinya sebelum direlokasi, didahului dengan dialog antara pemerintah dan PKL. Karena mengantongi surat resmi dari Pemerintah Kota Kupang untuk menempati lokasi jualan di Jln. Polisi Militer.

“Kami digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang katanya atas perintah gubernur,” papar Tina.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag NTT, Kornelis Tallo menjelaskan, penggusuran para PKL tersebut atas perintah gubernur. Mereka direlokasi di belakang Hotel Cendana, berseberangan dengan Kantor Pengadilan Tinggi NTT.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan