Guru Komite Harus Diangkat Jadi Honor Provinsi

  • Bagikan
Revisi UU ASN
Anggota DPRD NTT, Patris Lali Wolo//foto Hermen Jawa

Kupang, Delegasi.com – Para guru komite yang selama ini mengabdi di SMA,SMK dan SLB harus diangkat menjadi Honor provinsi sebagai konsekuensi logis akibat pengalihan kewenangan pengelolaan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Demikian dikatakan anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP, Patris Lali Wolo kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/10/2017).

Menurut Patris, pengalihan kewenangan pengelolaan dimaksud tentunya berimplikasi pada tanggung jawab dan konsekuensi logis yang harus dilaksanakan Pemerintah NTT. Dalam konteks ini, yang diakomodasi tidak hanya guru PNS serta honor provinsi dan kabupaten/kota, tapi juga guru komite. Karena mereka juga memiliki tugas yang sama yakni mencerdaskan anak didik di tempat tugas masing-masing.

“Para guru komite yang sudah menjalankan tugas selama ini,harus diakomodasi menjadi Honor provinsi agar tidak lagi membebani orang tua wali murid,” kata Patris.

Lebih lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka ini berargumen, walau pengalihan kewenangan pengelolaan itu sudah hampir setahun terhitung sejak tahap persiapan, tapi sampai sekarang masih saja ada persoalan terutama berkaitan dengan jumlah guru dan pembayaran gaji. Karena itu validasi data harus dibuat kembali agar persoalan yang dialami para guru di daerah-daerah bisa segera tertangani. Jika persoalan yang terjadi selama ini salah satunya berkaitan dengan belum tersedianya anggaran, maka Dinas Pendidikan harus segera menyiapkannya. Artinya semua kebutuhan terkait belanja gaji para guru termasuk guru komite yang akan diakomodasi,  harus disiapkan pada pembahasan APBD 2018.

“Kalau semua gaji guru,baik PNS,Honor maupun komite sudah diakomodasi pada pembahasan APBD, maka mulai awal tahun 2018 pembayaran gaji para guru berjalan lancar, ” ujar Patris.

Ia menyatakan, sekitar 3.000 lebih orang guru yang belum masuk data base memperlihatkan validasi data yang dilakukan sebelumnya belum tuntas. Akibatnya mereka tidak mendapat gaji atas pengabdian yang telah mereka abdikan. Dalam konteks ini, pemerintah dan pihak lain tidak bisa menuntut lebih atau memaksa para guru dimaksud bekerja maksimal untuk mencerdaskan para peserta didik.

“Untuk makan saja para guru harus mencari solusi lain akibat tidak dibayarkan gaji, bagaimana mungkin kita mendapatkan mutu pendidikan yang diharapkan,” papar Patris.

Pada kesempatan itu ia mengungkapkan, persoalan lain yang belum tuntas terkait pengalihan kewenangan SMA, SMK dan SLB adalah Uji Kompetensi Guru (UKG) dan dapodik. Akibat belum tuntasnya penanganan data ini, para guru yang memenuhi syarat tidak bisa memperoleh dana sertifikasi. Agar masalah ini tidak terbawa pada tahun mendatang, Dinas Pendidikan harus menyiapkan data secara lengkap pada pembahasan APBD murni 2017.

“Masih banyak masalah terkait pengalihan kewenangan dimaksud karena bupati terlambat melimpahkan berkas ke provinsi,” kata Patris.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Kristofora Bantang menyampaikan, persoalan data terkait pengalihan kewenangan pengelolaan SMA, SMK, dan SLB harus segera dituntaskan dalam tahun ini. Sehingga pada 2018 mendatang, pembayaran gaji guru tidak mengalami persoalan seperti yang terjadi pada tahun in. Karena itu terkait hak dan kesejahteraan para guru. Jika gaji guru tidak dibayar lancar, tentunya akan berdampak pada mutu pendidikan itu sendiri. Karena guru kemungkinan tidak bekerja maksimal dalam memberikan pelajaran.//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan