Hentikan Pilkades, Pemda Flotim Didesak Lanjutkan

  • Bagikan
Kasus Pilkades
DR. Karolus Kopong Medan, Pengamat Hukum Undana Kupang

Kupang, Delegasi.com – Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kiwangone di Adonara berbuntut panjang. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyurati Panitia Pilkades untuk menghentikan proses yang sedang berjalan sampai batas waktu yang tidak tentu. Masyarakatpun menolak dan meminta Pemda setempat menarik surat pemberhentian terebut.

Pembangunan di Desa Kiwangona di duga bakal terganggu dan masyarakat yang terkena dampaknya.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Didepaknya calon kepala desa incumbent oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, memantik reaksi keras pemerintah Flores Timur. Melalui Sekretaris Daerah, Anton Tonce Matutina, Pemda Flotim menegaskan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mengakomodir calon kepala desa petahana yang digugurkan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan prinsip. Sesuai surat penjelasan Panitia Pemilihan Kepala Desa di jelaskan, calon incumbent tidak memenuhi salah satu ketentuan yang diisyaratkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 pasal 9 dimana yang bersngkutan belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya sebagai kepala desa di hadapan Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat.

Panitia meminta agar yang bersangkutan menyerahkan berita acara penyampaian Laporan Pertanggujawaban pemerintahan selama satu tahun terakhir masa kepemimpinannya. Namun sampai tahap penetapan calon, Kepala Desa yang akan maju lagi ini tidak menyerahkan bukti tersebut.

Artinya, belum dilaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa sesuai yang diisyaratkan dalam peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017.

Terhadap sikap panitia pemilihan ini pemerintah melalui Sekda menegaskan bahwa, Calon Incumbent sesungguhnya sudah menyiapkan laporan dan telah menyerahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa namun badan ini tidak pernah menggelar forum untuk mendengar laporan kepala desa tersebut di hadapan masyarakat. Pemerintah Kabupaten beranggapan bahwa Panitia Pemilihan telah keliru menafsirkan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 itu.

Dalam suratnya, Sekda Flores Timur menjelaskan bahwa, secara substansial Kepala Desa telah melaksanakan kewajibannya, sementara kelalaian ada pada pihak Badan Permusyawaratan Desa yang tidak menggelar rapat untuk mendengar laporan pertanggunjawaban Kepala Desa tersebut.

Namun menurut Panitia Pemilihn Kepala Desa, penegasan yang sampaikan Sekda tersebut tidak memiliki status hukum dan kedudukannya di bawah Peraturan Daerah. Sehingga Panitia tetap berpegang teguh pada isyarat yang telah digariskan di dalam Perda. Panitia bahkan menyatakan secara tegas di dalam suratnya, bahwa siap menerima resiko apapun dengan keputusan yang sudah mereka buat.

Gerah akan situasi ‘balas pantun’ antara Pemda Flotim dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, unsur BPD bersama tokoh masyarakat menggelar pertemuan dan bersepakat untuk mendesak Pemda Flores Timur segera menarik kembali keputusan yang dituangkan dalam surat Sekda.

Keputusan bersama yang ditandatangani hampir seluruh tokoh dalam Desa Kiwangona itu dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke DPRD beserta Pemerintah Flores Timur. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberi jawaban atas desakan tokoh masyarakat yang diinisiasi oleh BPD Kiwangona tersebut.

Sementara itu Ahli Hukum Dr. Karolus Kopong Medan, SH, M.Hum dari Universitas Nusa Cendana Kupang menilai, sengketa Pilkades di Desa Kiwangona – Adonara ini harus diurut dengan baik. Baik Panitia Pemilihan Kepala Desa maupun Pemda Flotim harus bijaksana agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

“Digugurkannya pencalonan Kepala Desa incumbent oleh Panitia harus dilihat secara jernih, bijaksana dan merujuk pada aturan yang berlaku. Jika forum penyampaian laporan itu atas inisiatif BPD namun dengan sengaja tidak dilaksanakan maka perlu di cari tahu alasannya. Jika forum itu diinisiatifi oleh Kepala Desa maka ada kealpaan bahkan bisa saja disengaja untuk tidak melaksanakan penyampaian LKPJ Kepala Desa tersebut,” Ujar Kopong Medan

Namun Kopong Medan menegaskan, sekalipun sebagai pengamat hukum, dirinya tidak sudi mengomentari masalah tersebut, karena belum mengetahui secara benar.

Ia menyarankan agar kedua belah pihak baik Kepala Desa Incumbent maupun Panitia Pemilihan bersama tokoh masyarakat yang ada di desa Kiwangona, secara kekeluargaan membicarakan masalah ini agar hubungan sosial kemasyarakatan tetap terjaga demi kemajuan Lewotana. Kepada Pemda Flores Timur Kopong Medan berharap agar bisa menyelesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana, dengan menggunakan berbagai pendekatan agar kondisi sosiologis masyarakat tetap aman dan damai menuju Pemilihan Kepala Desa tersebut. //delegasi(team)

Komentar ANDA?

  • Bagikan