Ini Sikap Ketua DPC Demokrat Lembata Terhadap Teguran Wagub Langoday Kepada Pace Punang

  • Bagikan
Ketua DPC Partai Demokrat Lembata, Sebastian Edo didampingi Ketua Fraksi Demokrat Antonius Molan Leumara dan anggota DPRD Partai Demokrat, Hilarius Lukas Kirun dan Paulus Toon Langotukan menyerahkan 5 unit wastafel portable atau media Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) ke lima posko utama Pemda kabupaten Lembata, Minggu (5/4/2020). //Foto: kilastimor.com

LEWOLEBA, DELEGASI.COM– Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lembata Sebastianus Edo menganggap teguran Wakil Bupati Lembata Thomas langoday bukan masalah yang besar dan serius. Karena  konteksnya dilakukan dalam rapat resmi dan tentang tata kelola serta kewenangan birokrasi.

“Pernyataan Plt Bupati saya menilai sesuatu yang wajar dan relevan yakni memberikan awasan kepada seseorang kadis terhadap kewenangan yang diemban dan saya melihat secara implisit pesan itu juga kepada kepala desa siapapun bahwa tidak boleh menerima ‘intimidasi’ juga termasuk ‘bersepakat/berkompromi’ dan melanggar aturan. Saya kira valuenya itu,” ujar Edo, Minggu, 8 Agustus 2021, dilangsir Pos Kupang.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Diketahui, polemik tentang teguran Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday terhadap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Lembata Paskalis Yosep Setet atau Pace Punang masih terus berlanjut.

Ketua DPC Partai Demokrat Lembata, Sebastian Edo didampingi Ketua Fraksi Demokrat Antonius Molan Leumara dan anggota DPRD Partai Demokrat, Hilarius Lukas Kirun dan Paulus Toon Langotukan menyerahkan 5 unit wastafel portable atau media Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) ke lima posko utama Pemda kabupaten Lembata, Minggu (5/4/2020). //Foto: kilastimor.com

 

Wabup Langoday menegur Pace Punang karena dirinya disebut sering mengintimidasi warga desa.

Pace Punang yang menganggap dirinya tak pernah melakukan intimidasi kemudian mengajukan surat permohonan pengunduran diri dua hari kemudian.

Sebastianus Edo menjelaskan, pertama, awasan yang disampaikan itu harus ditujukan kepada orang atau pejabat yang pas dan benar.

Kedua awasan itu harus disampaikan untuk alasan yang pas atau sesuai. Ketiga awasan itu harus disampaikan pada momen yang pas pula.

 

 

Ketiga takaran yang diukur di atas, menurutnya sesuai dalam konteks ini ditujukan kepada seorang kadis/ Plt kadis PMD.

Awasan itu bukan kepada pribadi tetapi kewenangan jabatan yang diemban supaya sesuai regulasi.

Awasan itu harus untuk alasan yang sesuai, aspek ini juga sama dan relevan yakni saat ini PMD sedang mempersiapkan pilkades serentak.

Edo menambahkan Pilkades serentak bukan kegiatan kecil. Ini merupakan ajang  besar yang melibatkan 144 desa di Lembata serta risikonya juga besar dan menyeluruh jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan.

“Aspek yang ketiga, awasan itu harus dilakukan pada waktu atau momen yang pas, saya kira sesuai juga yakni disampaikan pada saat pertemuan yang dihadiri kades dan pejabat lain yang terkait,” tambahnya.

“Terkait sikap pengunduran diri Pak Paskalis Setet dari jabatan Plt Kadis PMD karena tidak terima “awasan” dari PLT Bupati terkait tupoksi jabatan yang diemban, saya kira itu sesuatu yang lain lagi. Itu harus dilihat dari sisi regulasinya dan itu manajemen birokrasi yang harus dipatuhi semua orang. Saya kira yang lebih berwenang membicarakan ini adalah Pak Sekda,” tambah Edo.

//delegasi(*/BBO)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan