Ini Tanggapan Dokter Terawan Soal Dirinya Dipecat dari IDI

  • Bagikan
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara. //Foto:Antara

DELEGASI.COM, JAKARTA –  Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan Mantan Menteri Kesehatan RI,Terawan Putranto  diberhentikan secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapai hal itu, Mantan Menteri Kesehatan RI itu  buka suara.

Tim Komunikasi Terawan, Andi, dalam keterangan tertulis berjudul “Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung”.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan Andi, Senin (28/3/2022), dilansir Kompoas.com.

BACA JUGA:

Kejati NTT Segera Serahkan Tahap II Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Dukung Program hingga Pengembangan UMKM Kakanwil Kemenkumham NTT Teken MoU dengan Bank NTT

Andi mengatakan, Terawan menganggap IDI seperti rumah kedua, yaitu menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.

“Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu,” ujarnya.

Andi mengatakan, Terawan juga menyampaikannya bahwa ia menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.

“Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI),” kata Terawan ditirukan Andi.

Lebih lanjut, terkait putusan MKEK, Andi mengatakan, penggagas vaksin Nusantara itu menyerahkan seluruhnya kepada saudara sejawatnya.

BACA JUGA:

Manggarai Timur Perkuat 3T untuk Kendalikan Kasus COVID-19

Komdan Lantamal VII Kupang Pimpin Langsung Penjemputan Jenasah Pratu Wilson

“Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan” kata Terawan kembali ditirukan Andi.

Adapun hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
“Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis. Baca juga: Sanksi Terawan Pernah Ditunda Tahun 2018 hingga Rekomendasi

Diberhentikan dari IDI

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

“Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu,” kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).

Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu. Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Safrizal enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.
“Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI,” ucapnya.

//delegasi(kompas)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan