Jangan Dipolitisir : Kesehatan Gratis Adalah Program Wajib Pemda

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Kesehatan Gratis adalah program wajib Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai perwujudan Pasal 34 UUD 1945 dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004.

Karena itu, para Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah diminta untuk tidak mengklaim atau mempolitisir pelayanan kesehatan gratis sebagai program Paslon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Demikian sari pendapat dari 2 orang akademisi, Darius Mauritsius, SH, MH dan Dr. Urbanus Ola Hurek, MS yang dikonfirmasi secara terpisah terkait program pelayanan kesehatan gratis yang dijadikan sebagai ‘janji’ politik oleh beberapa pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah di NTT.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Darius Mauritsius menjelaskan, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

“Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu,” jelasnya.

Untuk mewujudkan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, papar Darius, Pemerintah RI menetapkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dalam Pasal 19 UU SJSN berbunyi : Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” ujarnya mengutip.

Artinya, lanjut Darius, prosedur jaminan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus diintegrasikan ke sistem jaminan kesehatan nasional.

“Jadi program jaminan kesehatan yang dilaksanakan pemerintah daerah, tidak boleh berjalan sendiri,” tegasnya.

Hal itu, jelas Darius, merupakan salah satu cara Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mengawal anggaran bidang kesehatan yang digunakan oleh pemerintah daerah.

“Jika program kesehatan gratis itu hanya dijalankan dengan dengan menunjukan KTP maka tidak ada pengawasan oleh pemerintah pusat,” kritiknya.

Selain itu, kata Darius, tujuan integrasi pelayanan kesehatan gratis adalah tenaga kesehatan yang merawat pasien dapat mengklaim dana kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP) ke BPJS. Itu juga salah satu tujuan dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Karena itu, Darius menghimbau masyarakat agar tidak terjebak dengan ‘janji-janji manis’ Paslon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“Masyarakat jangan terbuai dengan janji-janji politik yang tidak rasional,” harapnya.
Menurutnya, ada prosedur dan sistem pertanggungjawaban dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mesti dilaksanakan oleh para kepala daerah.

“Begitu juga untuk para calon Kepala Daerah agar rasional dalam memberikan janji-janji politik,” pintanya.

Hal senada juga dikatakan Dr. Urbanus Ola Hurek, MS. Ia menjelaskan, jika ada Paslon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang mengklaim pelayanan kesehatan gratis sebagai program pribadinya maka perlu ditilik lebih detail untuk memilah antara program nasional dan program daerah.

“Program nasional seperti KIS dan BPJS itu disubsidi pemerintah pusat lewat APBN. Dikatakan subsidi karena rakyat pun punya kontribusi yang dihitung per jiwa dalam bentuk iuran,” paparnya.

Apabila Pemda dapat menalangi seluruh iuran tersebut, lanjut Urbanus, maka daerah bisa juga mengklaim bahwa itu merupakan program daerah untuk memberikan fasilitas kesehatan gratis melalui JKN. “Atau daerah punya program kesehatan khusus, misalnya pengobatan gratis pada RSUD atau puskemas/klinik. Biasanya, biaya itu sudah dianggarkan daerah dalam APBD dan jadi tanggungan daerah. Jika ada seperti ini maka pengobatan gratis bisa diklaim daerah tertentu,” paparnya.

Masyarakat, kata Urbanus, perlu kritis agar jangan sampai terjadi duplikasi program, baik dalam manajemen pengelolaan maupun pelaporan kinerja.

“Program yang sebenarnya bukan dibiayai oleh pemerintah daerah tetapi hanya diklaim belaka. Bahkan tidak tanggung-tanggung, ada yang mengkalim jalan negara yang dibiayai dari APBN sebagai hasil kerjanya. Ibarat Kerbau punya susu tapi sapi punya nama,” kritiknya.

Urbanus menghimbau agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas. “Jadilah pemilih yang cerdas. Pilih paket dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Rakyat yang cerdas wajib menilai dari kompetensi paket calon tersebut dari aspek pendidikan, pengalaman dan rekam jejaknya. Jika berasal dari ‘birokrasi karbitan/katrolan’ maka pelaksanaannya akan tersendat karena minimnya dukungan birokrasi,” imbaunya.

Yang harus dilakukan oleh Paslon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, jelasnya, adalah memaparkan rencana / skenario perbaikan pemerintahan yang lebih baik jika terpilih nanti dengan bekerja keras meyakinkan DPRD dan Pempus agar program kesehatan tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dapat diimplementasi secara baik.

“Yakinkan Pemerintah Pusat agar program nasional yang akan digulirkan di daerahnya diselaraskan dengan agenda prioritas daerah. Dengan pola rencana pembangunan daerah yang bisa diimplementasikan. Dengan bersinergi dengan program Pembangunan Pemerintah Pusat maka capaian pembangunan daerah akan melampau target, ”ujarnya.

 

// delegasi (* / tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan