Kasus Covid 19 Meningkat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Perintah Pelaksanaan Vaksinasi Dipercepat

  • Bagikan

KUPANG,DELEGASI.COM– Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH didampingi Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menggelar rapat penanganan Covid-19 di Kota Kupang, Senin (5/7) di Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

Rapat tersebut diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, Ap, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, Pimpinan OPD terkait dan Camat Se-Kota Kupang serta secara virtual diikuti oleh Lurah Se-Kota Kupang.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Dalam rapat tersebut Wali Kota Kupang mengatakan Kota Kupang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, butuh penanganan secara cepat salah satunya dengan menpercepat pelaksanaan vaksinasi di Kota Kupang.

Wali Kota juga menegaskan agar para lurah turut melibatkan seluruh aparat LPM dan RT/RW mengajak warga yang belum divaksin untuk ambil bagian.

“Kedepan apabila masyarakat Kota Kupang melakukan pengurusan maupun ijin di kantor Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang maupun Dinas terkait wajib menunjukkan kartu Vaksin,” ungkap Wali Kota

Wali Kota juga meminta Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk segera menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam jumlah yang banyak dan pembagian obat-obatan bagi para pasien terkontaminasi Covid-19 yang sedang isolasi mandiri dirumah. Kepada Dinas Sosial Wali Kota Kupang menginstruksikan untuk segera menyiapkan bantuan Sembako bagi warga kurang mampu yang terpapar Covid-19 dan harus karantina mandiri dirumah.

“Untuk pelayanan rapid test antigen atau tes Covid-19 lainnya akan dipusatkan di beberapa tempat yang profesional dan terpercaya agar tidak ada kecurangan maupun penipuan seperti yang sudah pernah terjadi. Pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan khususnya di ruang-ruang publik,” tambah Wali Kota

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam kesempatan yang sama mengatakan kasus Covid-19 terjadi penambahan di bulan Juni atau dikatakan minggu ke-20 dalam tahun ini dikarenakan masyarakat menganggap vaksinasi sebagai obat Covid-19, kendornya protokol kesehatan dalam beraktivitas dan dibukanya pintu-pintu transportasi luar negeri sehingga varian terbaru delta berpeluang masuk wilayah Kota Kupang.

“Penambahan dalam satu hari sebanyak 121 orang dan yang dirawat sebanyak 119 orang. Kasus kematian dari 133 orang dan dalam tempo waktu 2 minggu naik menjadi 148 orang atau 13 orang dalam 2 minggu,”bebernya

Herman Man juga mengatakan berdasarkan data Bed Occupancy Rate (BOR) atau Keterisian Tempat Tidur di RSUD Prof. W. Z.Johannes Kupang, RSUD S. K. Lerik, dan RS Bhayangkara Tk. III Kupang, yang masih tersedia tempat tidur bagi pasien covid-19 hanya RSUD S. K. Lerik sedangkan 2 rumah sakit lainnya sudah hampir penuh atau BOR tinggi.

Wakil Wali Kota juga menginstruksikan kepada para kepala puskesmas agar mengusahakan 50-100 orang divaksin per hari dan jika memungkinkan setiap kelurahan tersedia tempat untuk vaksin.

Beliau berharap pada bulan Juli ini presentase vaksinasi sudah naik mencapai angka 60% -70% sehingga bulan Agustus – September tersisa 30%.

Terkait Surat Edaran Nomor :  041/HK.443.1/VII/2021 Tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota  Kupang Untuk Pengendalian Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan kemarin, Senin (5/7) dengan poin-poin antara lain kegiatan supermarket, minimarket, toko kelontong, toko swalayan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50% dan buka sampai dengan jam 8 malam.

Sedangkan Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara sampai dengan tanggal 21 Juli 2021, kegiatan pasar tradisional dan sejenisnya beroperasi sampai dengan jam 8 malam. Kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/cafe/lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan jam 8 malam dengan membatasi pelayanan makan/minum ditempat maksimal 25% atau lebih banyak diarahkan take away atau delivery online, dan kegiatan pemberkatan/akad nikah ditiadakan selama pemberlakuan PPKM tersebut.

Surat Edaran PPKM darurat lingkup ASN yang tercantum dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan akan diterapkan di Kota Kupang dikatakan bahwa ASN dibagi dalam 3 jenis pelayanan publik.

Yang pertama yaitu non esensial atau kontak dengan publik dalam jumlah sedikit sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 25% dan WFH sebanyak 75% contohnya Inspektorat, Sekretariat DPRD, Balitbangda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kedua, esensial atau sering kontak dengan publik sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 50% dan WFH sebanyak 50% contohnya BKAD, Diskominfo, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Dinas Koperasi, BAPPEDA, dan  Dinas Dukcapil, dan yang ketiga, kategori kritikal atau yang selalu kontak dengan publik sehingga 100% WFO dan WFH ditiadakan contohnya Rumah Sakit dan Puskesmas. Pengecualian untuk Kepala Dinas maupun Kepala Bagian Sekretariat Daerah wajib melaksanakan WFO.

“Saya berbicara dengan Kapolres Kupang Kota dan beliau sampaikan bahwa kalau bisa ada posko kamling di setiap RT/RW dan perannya untuk mengawasi kasus positif covid-19 yang sedang isolasi mandiri dirumah. Kalau bisa kita siapkan fasilitas untuk tempat isolasi mandiri, dikarenakan apabila isolasi sendiri dirumah pasien akan susah mencari makan, sanitasi di rumah tidak memungkinkan dan tidak ada kamar khusus bagi mereka yang isolasi mandiri dirumah agar tidak berkomunikasi dengan orang lain,” tambah Wakil Wali Kota Kupang.

Beliau juga memberikan peringatan agar setiap OPD untuk tidak menyelenggarakan acara kedinasan atau yang mengumpulkan publik dan ASN yang melebihi batas protokol kesehatan. Setiap pimpinan OPD diwajibkan membuat aturan dan Sanksi pelaksanaan WFH dan WFO. ASN diminta menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol Kesehatan 5M yaitu memakai masker sesuai standar Kesehatan dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/sanitizer, menjaga jarak aman/hindari kontak fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu.

Diakhir rapat, Wakil Wali Kota Kupang meminta para lurah memastikan warganya yang sedang isolasi mandiri mendapatkan 5 macam obat yaitu Vitamin C, Vitamin D, Zinc, Anti Virus Oseltamivir, dan antibiotik Azithromycin.

“Manfaat vaksin ada 3 yaitu pertama vaksin sebagai perlindungan bagi diri sendiri, kedua bagi yang sudah divaksin 2 kali apabila terpapar gejalanya akan lebih ringan dan yang ketiga vaksin untuk melindungi orang lain,”tutup Herman Man

//delegasi.com(hms)

Komentar ANDA?

  • Bagikan