KASUS ORIENT MENGUNGKAP FAKTA TENTANG SYARAT PASANGAN CALON KEPALA DAERAH TIDAK LINEAR PADA UUD 1945.

  • Bagikan
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI. Foto: Istimewa

KUPANG-DELEGASI.COM– Orient lahir dan besar di Indonesia dari kedua orang tua asli Indonesia (Sabu Raijua), di Kupang, NTT, merupakan suatu  peristiwa hukum dimana Orient menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian setelah dewasa Orient tinggalkan WNI-nya dan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), juga merupakan peristiwa hukum dalam hidup Orient dan sekarang Orient  kembali lagi menjadi WNI, juga merupakan peristiwa hukum yang dijamin konstitusi.

Peristiwa hukum dalam kehidupan Orient terkait status kewarganegaraan, menjadi hal biasa, ia bukan merupakan peristiwa pengkhianatan terhadap negara, melainkan peristiwa konstitusional karena dijamin dalam pasal 28D ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, juga dalam pasal 26 UU No. 39 Tahun 2000 Tentang HAM dan pasal 31 UU No. 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan RI, mengatur tata cara untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Baca Juga: Polemik Soal Kewarganeraan Orient Jangan Sampai Memecah Belah Masyarakat Sarai

Upaya Orient untuk kembali menjadi WNI, telah dilakukan sejak tahun 1997, dimana Orient telah mendapatkan kembali KTP DKI Jakarta sebagai WNI hingga mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Sabu Raijua dan melewati semua tahapan proses Pilkada, dinyatakan memenuhi semua persyaratan calon dan pencalonan, hingga lolos dalam pemilihan dan ditetapkan sebagai Bupati terpilih, dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua.

Namun demikian muncul masalah, Orient masih tercatat berkewarganegaraan AS yang belum diselesaikan administrasi peneguhannya kembali sebagai WNI, namun Orient dan publik tidak perlu khawatir, karena Pemerintah pernah punya pengalaman bagaimana menyelesaikan persoalan WNI.Arcandra Tahar yang pernah menjadi  warga negara AS, kemudian kembali ke Indonesia ingin mengabdi sebagai WNI, dimana Pemerintah akhirnya mengambil sikap bijak dengan meneguhkan kembali kewarganegaraan Indonesia dan Arcandra dipercaya menjadi Wamen ESDM, melalui hak prerogatif Presiden.

PERLU TEROBOSAN MELALUI DISKRESI.

Tidak ada lagi waktu dan pintu yang tersedia baik melalui upaya administratif maupun upaya yuridis oleh UU Pilkada untuk mengajukan keberatan terkait dengan munculnya keadaan baru yang sangat menentukan setelah penetapan Bupati terpilih dan tidak ada lagi upaya hukum melalui rezim UU Pilkada untuk dipersoalkan, maka Mendagri perlu menunda sedikit waktu agar proses administrasi melepaskan status kewarganegaraan AS yang sudah ditanggalkan Orient sejak 1997 menjadi permanen dan Orient dapat dilantik segera.

Baca Juga : Ketua PGRI Pusat Puji Kerja Cepat PGRI Flotim Bangun Citra Organisasi

Tentu prosesnya agak berbeda antara kasus Arcandra Tahar dengan Orient, karena Arcandra Tahar muncul masalah setelah dilantik sebagai Menteri ESDM dan proses pengangkatan Arcandra Tahar dan pelepasan jabatan Arcandra Tahar cukup dengan penggunaan hak prerogatif Presiden, sedangkan pada kasus Orient, posisinya sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih hasil proses Pilkada yang demokratis, dimana mayoritas pemilih di Sabu Raijua tetap menghendaki Orient sebagai Bupati, karena itu kewenangan Diskresi Mendagri menjadi opsi tepat melantik Orient sebagai Bupati setelah administrasi peneguhan WNI-nya selesai.

Oleh karena itu terobosan Menteri Dalam Negeri melalui kewenngan Diskresi berupa  menunda sementara waktu dengan menunjuk Penjabat Bupati Sabu Raijua, hingga masalah administrasi pelepasan status kewarganegaraan AS dan peneguhan kewarganegaraan Indonesia atas nama Orient dituntaskan dalam tempo sesingkat-singkatnya, agar roda pemerintahan untuk mewujudkan tujuan nasional menurut UUD 1945 tidak menjadi halangan oleh sebab apapun juga.

SUMBANGSIH ORIENT UNTUK REVISI UU PILKADA.

UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, tidak mensyaratkan secara absolut bahwa yang boleh menjadi calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota hanyalah warga negara Indonesia dan tidak secara absolut melarang yang bukan warga negara Indonesia atau yang memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia, tidak boleh menjadi calon.

Ada kecenderungan Pembentuk UU membuka ruang bagi orang Indonesia yang pernah berkewarganegaraan lain, boleh menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena syarat harus WNI tidak secara absolut dinyatakan oleh UU Pilkada, sebagaimana syarat seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, calon Menteri dan Calon Legislatif, harus seorang warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dan UU Pemilu.

Ketentuan pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, hanya menyatakan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, harus memenuhi syarat”; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dstnya. tanpa ada syarat harus warga negara Indonesia.

HARUS MENJADI SYARAT FORMIL DAN MATERIL.

Jika dibanding dengan ketentuan pasal 6 UUD 1945 tentang syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, maka di sana dengan tegas dikatakan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri dstnya.

Ketentuan ini secara tegas menyatakan “harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain”, berbeda dengan syarat hendak menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota di dalam UU No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada, lebih lunak karena tidak menempatkan syarat harus seorang  WNI sebagai salah satu syarat menjadi calon Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga UU Pilkada tidak linear kepada UUD 1945 dalam soal Calon Kepala Daerah.

UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 pun tidak mengatur larangan bagi orang Indonesia yang bukan WNI mendaftar sebagai calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena itu Orient memiliki legal standing dan memenuhi syarat, karena sejak tahun 1997, Orient sudah kembali menjadi warga negara Indonesia, karena memiliki KTP DKI Jakarta secara sah dan dalam Pilkada Sabu Raijua masyarakat secara rational dan emosinal memilih Orient menjadi Bupati Sabu Raijua untuk.mengabdi.

//delegasi(**/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan