Kasus Pembunuhan Astri dan Anaknya Lael, Buang Sine Beberkan  Temuan TPFI

  • Bagikan
BUang Sine, Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) membeberkan beberapa fakta atas kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabbe saat menyerahkan hasil temuan TPFI ke Polda NTT //FOto: Delegasi.com(Flores News)

KUPANG, DELEGASI.COM Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) membeberkan beberapa fakta atas kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabbe .

Temuan TPFI telah disampaikan juga ke  Polda NTT

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Dalam acara diskusi ilmiah dalam aksi damai jilid V oleh aliansi peduli kemanusiaan di Taman Nostalgia Kota Kupang, Minggu 16 Januari 2022, Buang Sine menyampaikan temuan itu, dilansir Pos kupang.com.

Buang Sine tidak bisa hadir ke lokasi kegiatan karena menurut aliansi untuk menjaga keamanan Buang Sine

Penyampaian Buang Sine dituturkan melalui rekaman video yang berdurasi hampir 7 menit.

Buang Sine menjelaskan dalam temuan ada empat fakta yang ditemukan.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan anak hari ke dua //Foto: Pos Kupang

 

Fakta itu antara lain, rekaman percakapan dengan saksi SM yang menyebutkan pembunuh lebih dari dua orang, ada juga fakta dialog dua orang perempuan yang memperkuat adanya dalang dari pembunuhan itu.

Terdapat juga fakta lain yakni pesan dari ibu kandung tersangka Randi.

Ada juga fakta lain yang mengatakan kalau ada upaya pembunuhan juga dilakukan terhadap tersangka Randi.

Upaya pembunuhan itu dilakukan dua kali namun karena bayaran yang mahal, rencana itupun batal dilakukan.

Fakta-fakta yang ada, menurutBuang Sine, pihaknya telah menyampaikannya kepada Kapolda NTT pada 3 Januari 2022 lalu bersamaan dengan berkas pendukung lainnya.

“Itulah empat fakta yang kami temukan. Fakta penting menunjukkan bahwa pembunuh dari Astri dan Lael bukanlah R. Tapi ada orang lain, hal ini dikuatkan dengan keterangan SM, dengan kesaksikan orang insial R, pernyataan Randi kepada orang tuanya,” jelasnya.

Dia berharap dengan adanya fakta yang telah disodorkan itu, bisa menjadi bahan bagi Polda NTT untuk menyidik kasus ini dalam mengungkap kasus lain sebagaimana fakta yang ada.

//delegasi (*/pk)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan