Kasus Tak Lanjut, Tante yang Hampir Diperkosa Ponakan Buat Surat Damai

  • Bagikan
Foto ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)

DELEGASI.COM –Proses hukum terhadap kasus JA (18), remaja di Pekanbaru, Riau, yang nekat mencoba memerkosa tantenya, tak berlanjut. Korban membuat surat perdamaian.

Surat perdamaian tersebut atas nama korban yang berusia 29 tahun, kelahiran Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan status ibu rumah tangga. Seperti dilihat detikcom, Senin (19/10/2020), surat dibuat terkait tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2020, sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Tertuang keterangan pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tampan, Pekanbaru. Korban menyatakan tidak mau membuat laporan polisi karena pelaku tersebut adalah keponakan kandung dari suaminya.

Tertulis juga pelaku telah meminta maaf kepada korban serta pelaku berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Di akhir surat pernyataan damai, korban mengaku memutuskan menutup kasus hukum ini tanpa paksaan dan pengaruh dari pihak mana pun dan dalam pikiran sehat.

Surat ditutup dengan tanda tangan di atas meterai Rp 6.000.

Sebelumnya diberitakan kasus percobaan perkosaan dilakukan JA terhadap tantenya di Pekanbaru, Riau, berakhir dengan damai secara kekeluargaan. Salah satu syaratnya, pelaku dipulangkan ke rumah orang tuanya.

“Kasus tersebut memang tidak dilaporkan korban ke kita. Mereka melakukan upaya damai kedua belah pihak. Kita memang minta korban untuk dihadirkan langsung dalam upaya perdamaian tersebut untuk dipertemukan dengan pelaku,” kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, kepada detikcom.

Menurutnya, korban memang tidak mau membuat laporan ke polisi dengan dalil bahwa pelaku adalah ponakan kandung dari suaminya. Jadi, kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Nah, salah satu persyaratan damai tersebut, disepakati bahwa pelaku tidak lagi tinggal bersama mereka. Pelaku dikembalikan ke orang tuanya di Rantau Prapat (di Sumut),” kata Ambarita.

Ambirita juga membantah adanya isu kalau pelaku sempat mengencingi korban. “Nggak, nggak benar kalau informasinya. Dalam kasus ini, setelah pelaku ditendang korban, pelaku langsung meninggal rumah dan pergi ke tempat kerjanya. Warga yang menerima laporan dari korban, langsung bergerak ke tempat kerja pelaku dan mengamankannya diserahkan ke kita,” kata Ambarita.

Peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (16/10) pagi. Saat itu, suami korban sudah pergi bekerja. JA, yang melihat rok tantenya tersingkap, kemudian diduga mencoba melakukan pemerkosaan.

“Pagi itu, tantenya lagi nonton TV di ruangan keluarga. Saat itu posisi rok tantenya naik ke atas dan celana dalamnya terlihat oleh pelaku yang merupakan keponakan kandungnya dari suaminya. Melihat celana dalam korban, timbul nafsunya,” jelas Kompol Hotmartua Ambarita.

JA diduga memeluk dan memegang alat vital tantenya. Tantenya kemudian melawan dan menendang perut keponakannya itu lalu berteriak. Warga yang tak terima kemudian membawa JA ke kantor polis

//delegasi(dtknew)

Komentar ANDA?

  • Bagikan