Kecelakaan Maut di Malaka, Jasa Raharja NTT Santuni Ahli Waris Andronikus Nahak

  • Bagikan

MALAKA, DELEGASI.COM– Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Malaka Trisno Fanggidae, bergerak cepat terkait laka lanta maut yang terjadi sekitar pukul 19:30 Wita di Jalan Raya Jurusan Rinhat menuju Wekmidar, Dusun Leolaran A Desa Biudukfoho Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka, yakni tabarakan SPM Honda Revo vs Mobil Light Truck pada Rabu (15/06/2022)

Dalam peristiwa kecelakan tersebut Andronikus Nahak (17) selaku pengendara sepeda motor Honda Revo mejadi korban dan meninggal duna di TKP akibat luka yang cukup serius pada bagian kepala.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Unit Laka Lantas Polres Malaka bersama Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mempersiapkan persyaratan administrasi guna proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban, yang diterima oleh orang tua kandung, Yuliana Luruk Nesi, ungkap Trisno S Fanggidae selaku penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Malaka.

Atas nama keluarga besar Jasa Raharja, saya menyampaikan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas insiden yang merenggut nyawa korban, semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan, kata Trisno saat berada di rumah duka.

Secara terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengungkapkan dalam peristiwa Kecelakaan ini, ahli waris korban dalam yakni ini Ibu Kandungnya berhak atas santunan dari Jasa Raharja. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor :16/PMK. 010. 2017, dimana ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia berhak atas santunan senilai Rp 50 juta, dan untuk peristiwa kecelakaan ini santuna n tersebut langsung ditransfer ke rekening ahli waris.

“Kami menghimbau kepada setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan empat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, serta menaati peraturan lalu lintas, dan ingat keluarga kita menanti di rumah,” pungkas Muhammad Hidayat.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi dengan basis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan Perusahaan dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan dilakukan secara cashless atau non tunai,, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” ungkap Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat juga mengatakan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,mudah, cepat dan tepat sebagai wujud hadirnya Negara bagi korban alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan