Kejati Tahan Tersangka Agustinus Ch Dulla, Mantan Bupati Mabar

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Kerangan, Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula resmi ditahanp penyidikKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu 10 Maret 2021.

Gusti Dulla, ditahan setelah menjalani pemerikasaan kesehatan oleh tim medis, setelah dirinya dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu. Setelah dipriksa, hasil rapid tersangka ACD negatif.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Mantan Bupati Mabar dua periode itu tampak Keluar dari ruang penyidik Kejati NTT mengenakan baju tahanan menuju mobil untuk menjalani penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.

Minta Proses Dipercepat

Frans Tulung, Kuasa hukum Agustinus Ch Dulla meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kita hanya minta begini, kalau bisa prosesnya dipercepatlah. Supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum, ” kata Frans Tulung kepada wartawan di Kantor Kejati NTT usai kliennya ditahan, Rabu siang.

Sementara upaya lainnya kata Frans, adalah upaya penangguhan terhadap tersangka Agustinus Ch Dulla

“Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak yang penting kita ajukan, ” tutur Frans.

Alasan pengajuan penangguhan itu jelas dia, karena tersangka Agustinus Ch Dulla masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, masih dalam masa pemulihan toh, karena baru keluar. Saya rasa istilahnya belum fit benarkan, ” pungkasnya.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang kepada wartawan di Kupang

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.

//delegasi(*/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan