Kementerian Agama Matim Diduga ‘Sunat’ Tunjangan Insetif Guru Honorer Madrasah Daerah Terpencil 

  • Bagikan
Ilustrasi Uang Pungli//Foto: Istimewa

DELEGASI.COM, BORONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manggarai Timur diduga sunat dana tunjangan guru honorer Madrasah Terpencil di wilayah Manggarai Timur- Nusa Tenggara Timur.

Pungutan yang dianggap liar (pungli) itu diduga dilakukan oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam(Kasi Pendis) Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur, Drs. Abdurrazak.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Pungutan itu bervariasi berkisar antara Rp 1 juta hingga 5 Juta per guru per orang pertahun pada tahun anggaran 2021.

Total guru honorer madrasah di Kabupaten Manggarai Timur saat ini berjumlah 201 orang. Sehingga jika diestimasi pungutan yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur berkisar Rp 201 juta hingga Rp 1 miliar lebih.

Pungutan liar tanpa ada juknisnya itu membuat para guru honorer madrasah terpecil di wilayah itu keberatan.

Pemotongan tunjangan insetif guru honorer Madrasah terpencil itu dengan dalil untuk pembangunan Masjid dan kebutuhan perkantoran.

Guru Madrasah Non PNS dibawah naungan Kemenag RI tahun 2021 bernafas lega setelah kebijakan Kemenag RI mencairkan tunjangan/insentif mirisnya, insentif yang diberikan oleh kementerian tersebut menyayat hati para guru honorer Madrasah se Kabupaten Manggarai Timur, insentif honorer tersebut di sunat hingga 1 jutaan dengan dalil bantuan pembangunan masjid, pembangunan fasilitas madrasah dan lainnya.

Salah seorang guru honorer yang tak mau disebut namanya menganggap bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pendis Manggarai Timur adalah kebijakan sepihak.

“Para guru honorer merasa ditekan sehingga teman-teman guru rela untuk potong tunjangannya. Motto Ikhlas Beramal Kemenag menjadi cerminan akhlak para guru dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama, dengan dugaan pungli yang terjadi di Kementerian tersebut,” kata salah seorang guru honorer Madrasah Daerah Terpencil Manggarai Timur kepada wartawan melalui pesan WA, Jumat, 27 Mei 2022.

Dia meminta Manteri Agama segera melakukan audit terhadap Kementerian Agama Manggarai Timur.

Hal senada disampaikan salah satu Kepala Sekolah Madrasah di Kabupaten Manggarai Timur, juga namnya tidak mau disebut.

Kepada wartawan yang dihubungi melalui HP, Jumat 27 .Mei 2022, dia mengaku jika beberapa guru tenaga honorer di madrasa terpencil itu, tunjanganya dipotong oleh kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kabupaten Manggarai Timur.

“Dugaan pungli yang terjadi ini adalah bagian dari bibit korupsi pada kementerian agama kabupaten Manggarai Timur. Menteri Agama segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang berprilaku kotor terhadap lembaga tersebut,” ucap Kepala sekolah madrasah itu.

Menurutnya jika ini tidak diproses secara hukum, maka jelas ada pembiaran yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi NTT terhadap Abdurrazak sebagai (Kasi Pendis Manggarai Timur), tentu sebagai Kementerian Agama yang bermartabat dapat mengambil tindakan tegas baik pemecatan dan lain sebagainya sesuai prosedur hukum yang ada, hal ini terjadi karena semata-mata karena kerakusan oknum tersebut,” tegasnya.

Dia mengatakan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pendis Manggarai Timur adalah kebijakan sepihak, para guru honorer merasa ditekan sehingga teman-teman guru rela untuk potong tunjangannya demi kepentingan pembangunan fasilitas kementerian agama, namun sampai saat ini kami sebagai guru honorer tidak mendapatkan juknis yang jelas dari kementerian agama tentang pemotongan tunjangan tersebut ”

Sementara Kepala seksi Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Pua Monto Umbu Nai, mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Namun Pua Monto Umbu Nai mengaku jika dalam Islam ada yang namanya sumbangan sedekah bagi setiap umat Islam dari penghasilan yang diperoleh. Itupun tidak harus wajib.

Dalam konteks Muslim di NTT, katanya, pihak Kementerian Agama, melalui kesepakatan bersama bahwa sumbangan sedekah diwadahkan lalu dikumpulkan dalam satu lembagah sedekah. itupun disepakati hanya 2,5 persen dari penghasilan.

” Itupun tidak diwajibkan, tergantung kesadaran dan keikhlasan dari masing masing umat.

“Dan saat ini wadah itu saya yang koordinasi. Dari hasil sedekah itu kita akan sumbang utk bangun sekolah dan kegiatan sosial lainnya. Lihat saja, kemarin itu kami bangun Sekolah di Pulau Kera, Kabupaten Kupang. Kalau anda ke sana Anda akan lihat bangunan sekolah itu. Itu hasil dari sedekah yang kami kumpulkan selama ini,” ungkap Pua Monto Umbu Nai, saat di temui di Kantornya, Jumat 27 Mei 2022 lalu.

Pua Montoh berjanji akan croscek kebenaran informasih pungli yang dilakukan Kasi Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama di Kabupaten Manggarai Timur.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan