Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT Serahkan Dana 50 Juta Untuk Ahli Waris

  • Bagikan
santunan
Pimpinan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang, Rabu (18/10/2017) menyerahkan dana santuana sebesar Rp 50 juta kepada Ta Elo, ahli waris korban kecelakaan Hengky Lay.//dokumen PT Jasa Raharja (persero) Cabang Kupang.

Kupang, Delegasi.com – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang, Rabu (18/10/2017) menyerahkan dana santuana sebesar Rp 50 juta kepada  Ta Elo, ahli waris korban kecelakaan Hengky Lay.

Demikian  press rilis  PT Jasa Raharja yang diterima Delegasi.com melalui pesan Whats App (WA), pada Rabu Sore (18/10/2017).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang, Ari Wisnu Handoyo,SE menjelaskan pemberian santunan kecelakaan bagi korban kecelakaan lalulintas merupakan amanat UU. “Sehingga pada kesempatan ini, apa yang kami serahkan uang sebesar Rp 50 juta bagi keluarga almarhum Hengky Lay adalah amanat UU juga,” jelas Handoyo.

Lebih rinci Handoyo menjelaskan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan Perlindungan Dasar kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Seluruh korban mendapat jaminan santunan Jasa Raharja, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan maupun santunan cacat tetap. Setiap korban meninggal dunia maka ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 Tahun 2017.

Dana Santuan yg diterima terdiri dari Santunan  meninggal dunia Rp 50 Juta, LL 2.922.600, P3K 328.000. sehingga total yang diterima keluarga korban Hengky lay sebesar 53.250.600.

Setelah  acara penyerahan dilanjutkan dengan acara sosialisasi kepada keluarga dan masyarakat yg berkabung.

Hengky Lay Merupakan Pengendara SPM Honda Supra DH 2082 MA yg bertabrakan dengan Pengendara Yamaha Vega DH 2686 AP, Korban smpat dirawat intensif di RS WZ Johanes dan meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2017

Tobias Lay selaku saudara kandung almarhum dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih karena telah berupaya untuk memberikan pelayanan yg maksimal sejak kecelakaan sampai dengan meninggal dunia.//delegasi (germanus/juan)

.

 

 

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan