KOMPAK Indonesia Dukung PDIP Berhentikan Kadernya Yang Korupsi

  • Bagikan
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia dan Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK RI, Agustini Nurur Rohmah. (GG/Delegasi.Com/BBO)

JAKARTA-DELEGASI.COM–Selaku Partai Politik yang menginisiasi lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, semasa Presiden Megawati Soekarnoputri, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diminta agar tetap konsisten dan tegas menindak kader-kadernya, yang terlibat korupsi.

Apalagi, PDIP ikut aktif menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi, disertai Sistem Integritas Parpol (SIPP).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Ditambah, Ketua KPK RI, Komjen Pol. Purn. Firly Bahuri, pun mendukung penuh PDIP menjadi Pelopor Budaya Anti Korupsi.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Laporkan Dana Stunting Rp 165 M ke KPK RI

Demikian penegasan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, sekaligus menyikapi lambatnya PDIP dalam memberhentikan salah satu kader PDIP Ngada, NTT, yang juga Anggota DPRD Ngada, dengan status terpidana kasus korupsi.

Dikatakan, DPP PDIP harus tegas berhentikan Anggotanya yang korupsi.

Apalagi, ada Surat Penegasan DPP PDIP No. 2670/IN/DPP/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 tentang Penegasan Tidak Melakukan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota dan Kader-Kader PDIP seluruh Indonesia, dari Pusat hingga Daerah,”ujar Gabriel Goa, mengingatkan.

“Fakta membuktikan, salah seorang Kader PDIP sekaligus Anggota DPRD Ngada berinisial FPW, telah divonis terbukti Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Tipikor No. 22/PID.SUS.TPK/2020/PN.Kpg, tertanggal 25 November 2020, hingga kini belum mendapatkan sanksi administrasi maupun hukum dari DPRD Ngada maupun DPP PDIP,”katanya, lagi.

Baca juga: Kompak Desak KPK OTT Penyelenggara Negara di NTT

KOMPAK Indonesia, sambung Gabriel Goa, dalam keterangannya kepada Media, belum lama ini, menyatakan, mendukung total Indonesia dan Ngada bersih dari korupsi, maka pihaknya mendesak Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri menindak tegad dan memberhentikan Kader PDIP Ngada tersebut dari Keanggotaan Partai dan DPRD Ngada.

Demikian pula dengan DPRD Ngada, agar konsisten dengan janji dan sumpah jabatan sebagai DPRD, serta taat pada Pakta Integritas Anti Korupsi.

“Bukan sebaliknya membiarkan Anggota DPRD yang sudah terpidana korupsi tetap aktif menjadi Angota DPRD Ngada.

Pimpinan dan Anggota DPRD Ngada harus komit meminta Wakil Rakyat berstatus terpidana korupsi mengundurkan diri.

Seluruh masyarakat dan Pers dihimbau mengawal DPRD Ngada, juga DPP PDIP agar konsisten serta segera bersikap,”tandas Gabriel Goa.

Komentar ANDA?

  • Bagikan