Korupsi Rp2,1 Miliar Kepala Desa Botof Kecamatan Insana Jadi Tersangka

  • Bagikan
delegasi.com
Diduga-tilep-dana-desa-Rp-21-miliar-Kepala-Desa-Botof Kecamatan Insanan TTU-ditahan-Jaksa//FotoL Pos Kupang

KEFAMENANU, DELEGASI.COM -Diduga menilep dana desa sebesar Rp 2,1 Miliar Kepala Desa Botof, Kecamatan Isana, Kabupaten TTU, Primus Neno Olin berakhir dibalik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tim Penyidikk  Kejari TTU.

Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, SH, MH saat menggelar jumpa pers di aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Jumat (7/5/2021) malam mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti maka Primus Neno resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023
Dari hasil penyidikan, tambahnya, penyalahgunaan anggaran dana Desa Botof menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 Miliar.

Menurut Robert, dari hasil penyidikan kepala Desa Botof selama tahun 2017 hingga tahun 2020 menggunakan dana desa dengan cara meminjam dari bendahara desa tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar.

Dijelaskan, penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020 sebesar Rp. 4. 715.000.0000. Dengan demikian dari Rp 4 Miliar tersebut, 2,1 Miliar merupakan kerugian negara.

“Kepala Desa menggunakan pinjaman pribadi dana desa totalnya Rp 1 Miliar 100 juta. Artinya setengah dari anggaran yang dikelolah itu dikorupsi,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pembangunan di Desa Botof tidak sesuai yang direncanakan. Kerugian keuangan negara di Desa Botof mencakup insentif atau honor aparat yang belum dibayar atau baru dibayar setengahnya saja.

Banyak Laporan

Pada bagian lain penjelasannya, Robert mengakui animo masyarakat untuk membuat laporan kepada Kejari TTU sangat besar.

“Hingga detik ini sebanyak 29 laporan dana desa yang diterima Kejari TTU,” tambahnya.

Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi yang dibangun bersama Bupati TTU, semua laporan tersebut. Jika tidak didukung bukti-bukti maka akan dikembalikan kepada Pemda dalam hal ini Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara intern. Jadi diberikan kesempatan menyelesaikan temuan itu hingga batas waktu yang ditentukan.

Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan, kepala desa tidak dapat menyelesaikan temuan tersebut maka, Kejari TTU siap menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu Kejari TTU ini mengimbau seluruh kepala desa dan mantan kepala desa di TTU agar segera menyelesaikan temuan atau kekurangan pembangunan yang berkaitan dengan dana desa.

//delegasi(*/pk)

Komentar ANDA?

  • Bagikan