KPK Segera Periksa Bupati dan Ketua DPRD Malaka Terkait Kasus Bawang Merah

  • Bagikan

KUPANG,DELEGASI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran terkait dugaan kasus korupsi proyek bawang merah senilai Rp. 10,8 Milyar.

Demikian disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun terkait progress penangan kasus korupsi proyek bawang merah di Kabupaten Malaka-NTT saat ditemui tim media ini di Kupang, pada Selasa (13/10/2020)

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Setelah pertemuan ARAKSI dengan Pimpinan KPK pada minggu kemarin, dan menjelaskan proress penanganan korupsi bawang merah Malaka, kami memiliki suatu kesimpulan bahwa KPK akan segera memeriksa Bupati dan Ketua DPRD Malaka. Karena keterangan dua pimpinan; eksekutif dan legislatif di Malaka itu dianggap KPK sebagai saksi kunci untuk membuat kasus ini tiba pada puncak penegakan hukum,” ujarnya.

Alfred Baun mengatakan, KPK telah menyampaikan kepada ARAKSI bahwa dalam waktu sesingkat-singkatnya, tim KPK sudah tiba di NTT untuk melakukan penyelidikan. Mereka (KPK, red) punya kewenangan untuk menetapkan P21 terhadap 9 orang tersangka. Termasuk punya kewenangan untuk memeriksa siapapun dan menetapkan siapa saja sebagai tersangka baru. “Itu merupakan kewenangan KPK dan itu sudah disampaikan kepada kita. Termasuk P.21 terhadap 9 orang itu akan diurai oleh KPK,” tandasnya.

Pertemuan Araksi dengan KPK, lanjut Alfred Baun, membahas khusus BAP terhadap 9 orang tersangka kasus korupsi proyek Bawang Merah Malaka. Termasuk mengapa penanganan 9 orang tersangka tersebut lelet atau molor hingga belum sampai kepada P21. “Jadi, untuk kasus bawang merah, ARAKSI masih serius untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Keseriusan kita itu adalah ketika terjadi gejolak antara dua lembaga penegak hukum di NTT yaitu POLDA NTT dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI),” bebernya.

Polda NTT dan Kejati NTT berpolemik, kata Alfred, dalam membawa kasus tersebut menuju ke P21. “Kita memandang bahwa itu tidak akan signifikan untuk penanganan kasus bawang merah hingga tuntas. Itu membuat kita menyimpulkan bahwa kasus ini harus ditangani langsung KPK,” pungkasnya.

Menurut Ketua Araksi itu, KPK memiliki legal standing dan kewenangan secara undang- undang untuk mengambil alih kasus korupsi bawang merah Malaka. “Terkait hal itu, KPK juga sudah menyampaikan kepada kita dalam pertemuan ARAKSI dengan pimpinan KPK pada minggu kemarin dan sejumlah penyidik senior di KPK,” ungkapya.

Jadi, jelas Alfred lebih lanjut, jika hari ini POLDA NTT dengan KEJATI NTT berpolemik terhadap status 9 orang itu, itu akan diluruskan oleh KPK, karena KPK telah menyampaikan kepada Araksi, bahwa KPK akan menetapkan P21 dan itu kewenangan mutlak dari KPK terhadap 9 orang tersangka.

Hal kedua, sebut Alfred, bahwa ARAKSI dengan PATMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia telah membuat pernyataan sikap dengan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin, SH., MH untuk mencopot (memecat, red) KAJATI NTT, Dr. Yulianto, SH., MH karena ketiga lembaga tersebut memandang telah terjadi suatu ego dalam penanganan kasus korupsi di NTT.

“Kalau sampai hari ini Kejati NTT memilih memberikan petunjuk yang aneh- aneh terhadap penanganan kasus bawang merah, bagi kami ini alasan yang sangat tidak masuk akal. Ini hanya cara bagaimana berputar- putar untuk membebaskan para tersangka. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa kalau penegakan hukum di NTT dilakukan seperti ini, maka kita minta kepada Jaksa Agung untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan menggantikannya dengan orang lain,” ujarnya tegas.

Kita sadar betul, lanjutnya, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah fokus kepada penanganan kasus di Bank NTT, tetapi juga KEJATI secara undang- undang tetap harus melihat kasus- kasus yang diadukan oleh POLDA NTT. “Dia (KPK, red) jangan membuat POLDA NTT lumpuh dalam penegakan dan penanganan kasus korupsi, karena undang- undang mengatakan bahwa dia (Kejati) yang harus mengoreksi seluruh dokumen penaganan kasus korupsi yang diangkat oleh polisi,” tegasnya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan