KPU NTT Ajak Masyarakat Aktif Rekam e-KTP

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Maryanti Adoe (kiri) didampingi anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna sedang memberikan Pembekalan Pemilu 2019 bagi Caleg DPD Gerindra NTT di Sekolah Lapangan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (10/11/2018).//Foto: Antara
Kupang, Delegasi.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mengajak masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini untuk aktif melakukan perekaman e-KTP agar kelak mempunyai hak pilih dalam pemilihan legislatif serta pemilihan Presiden-Wakil Presiden pada April 2019.
“Mulai sekarang masyarakat NTT harus aktif melakukan perekaman e-KTP, mengingat Pileg-Pilpres tidak lama lagi akan dilaksanakan. Jika tidak melakukan proses perekaman, nanti saat hari H warga tak mempunyai hak pilih,” kata Ketua KPU NTT Maryanti Adoe yang dirilis Antara di Sekolah Lapangan Nekamese, Kabupaten Kupang, Sabtu (10/11/2018).Hal ini disampaikannya ketika memberikan pembekalan tentang Pemilu 2019 kepada calon anggota legislatif dari DPD Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur.

Ia juga mengimbau setiap caleg dari partai Gerindra untuk turun membantu menyampaikan hal terkait perekaman e-KTP itu kepada masyarakat di daerah pemilihannya nasing-masing.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Menurut Maryanti daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 di provinsi berbasis kepulauan itu belum akurat hingga saat ini.

“Hal itu terjadi karena masih ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat tetapi masuk DPT. Sebaliknya, ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk DPT,” ujarnya.

Pada awalnya, kata dia, daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) sudah ditetapkan, namun saat pleno penetapan tingkat nasional, ada laporan dari parpol, bawaslu, dan pemerintah yang menyebutkan masih banyak pemilih tidak memenuhi syarat tetapi masuk DPTHP.

“Karena itu, KPU kembali melakukan penyempurnaan DPTHP tersebut, Karena itu calon anggota legislatif yang melakukan kampanye hingga desa-desa dan kelurahan, didorong untuk mengajak warga melakukan perekaman data KTP Elektronik,” ujarnya.

Sehingga kalau belum terdaftar di DPTHP, ia mengimbau agar caleg menanyakan warga tersebut mempunyai e-KTP atau tidak. Jika belum memiliki e-KTP maka harus melakukan perekaman.

“Warga yang tidak terdaftar di DPTHP, jika dia memiliki KTP Elektronik, tetap punya hak pilih pada Pemilu 2019,” tambah Maryanti.

Sementara itu, anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan sampai akhir Oktober 2018 masih 651.000 warga NTT belum merekam KTP elektronik, yang dikhawatirkan memengaruhi hak pilih mereka di pemilu 2019.?

“Kami berharap agar masyarakat proaktif melakukan perekaman e-KTP. Sehingga jika tak memiliki atau tak terdaftar di DPT, warga boleh menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP sesuai alamat domisili,” tambah dia.

//delegasi(ANT/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan