KPU NTT Sisir 4.256 Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Ketua dan Anggota KPU NTT

Kupang, Delegasi.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang melakukan penyisiran terhadap data 4.256 pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih sementara, seperti yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu NTT.

“Setiap KPU kabupaten dan kota serta para personel panitia pemungutan suara atau PPS saat ini sedang menyisir lagi data pemilih yang ada dalam DPS. Kami upayakan pada 8 Maret saat perekapan hasil sudah selesai dan bisa dipastikan validasinya,” kata Ketua KPU NTT Maryanti Luthurmas Adoe, Kamis (5/4/2018).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Bahkan terhadap DPS itu sudah terjadi perbaikan pada 24 Maret lalu.

Dari hasil perbaikan itu, ternyata terjadi penambahan sebanyak 20.199 pemilih yang mengubah angka DPS menjadi 3.079.903 pemilih, dari sebelumnya berjumlah 3.059.704 pemilih.

Terhadap temuan Bawaslu itu, Maryanti mengaku sudah menggerakan seluruh potensi petugas yang dimiliki.

“Kami yakini sebelum rekapan DPS hasil perbaikan pada 8 Maret nanti sudah selesai,” katanya.

Tanti demikian sapaannya, mengatakan validasi data pemilih menjadi hal penting dalam satu sistem besar pelaksanaan pilkada langaung serentak. Oleh karenanya menjadi penting untuk terus divalidasi agar semua pemilih yang memiliki hak bisa terdaftar dalam dafatr pemilih sehingga di hari pelaksanaan pemungutan suara nanti bisa menggunakan hak pilihnya.

“Dan itulah esensi dari pelaksanaan pilkada dimana partisipasi pemilih menjadi kunci utama,” katanya.

Bawaslu Nusa Tenggara Timur sebelumnya menemukan 4.256 pemilih yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimasukan dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU setempat.

Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat itu dihimpun di 49 kecamatan dan 153 desa di empat kabupaten dari 22 kabupaten dan kota dan 3.323 desa/kelurahan serta 307 kecamatan yang ada, di provinsi berbasis kepulauan itu.

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan dari jumlah 4.256 pemilih itu, ada di antaranya 27 orang pemilih yang hilang ingatan alias gila.

Selain yang hilang ingatan alias gila, dalam DPS yang ditetapkan KPU NTT itu, ada juga pemilih yang tidak dikenal berjumlah 507 orang, yang sudah meninggal 557 orang, anggota TNI 10 orang dan anggota Polri yang maaih masuk dalam DPS itu berjumlah dua orang.

Selanjutnya ada pemilih yang terdaftar dalam DPS daerah tertentu namun yang bersangkutan bukan warga setempat.

Jumlahnya mencapai 95 orang. Hal lainnya, masih terdapat pemilih ganda berjumlah 2.454 orang, pemilih bawah usia 27 orang, pemilih pindah domisili 318 orang, pemilih baru 61 orang dan pemilih yang telah ikut tahapan pencocokan dan penelitian data (coklit) namun belum masuk dalam DPS.

“Semuanya berjumlah198 orang pemilih,” katanya.//delegasi(okezone.com/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan