Kristiani Agas, Anak Wakil Bupati Matim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alkes

  • Bagikan
Kasus Korupsi
Kajari Ruteng, Agus Riyanto

Ruteng, Delegasi.com – Pranata Kristiani Agas, anak Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim) Andreas Agas ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan oleh kejaksaan Negeri Ruteng dalam  kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan tahun 2013.

Dirilis floresa.co, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, Kristiani sudah langsung masuk rumah tahanan di Labe, Ruteng.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Kemarin sore telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan kelas II B Labe,” ujarnya kepada wartawan di ruangan Kejari Manggarai, Selasa 15 Agustus 2017.

Selain itu, dua tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Siprianus Pelang dan Dominikus Don, masing-masing berkapasitas sebagai anggota Pokja pada proyek tersebut.

“Mereka ditahan pukul 18.30 kemarin sore,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Agus Riyanto membenarkan penahanan ketiga tersangka itu. Namun, menurut Agus, Ani Agas tidak ditahan di Rutan kelas II Labe, tetapi hanya menjadi tahanan kota karena sedang menyusui anak.

“Saudari Kristiani Agas statusnya tahanan kota karena pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Floresa.co ketiga tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Diketahui proyek pengadaan Alkes habis pakai tahun 2013 tersebut dikerjakan oleh PT Jehovarafa dengan nilai proyek hampir Rp 900 Juta.

Dalam pelaksanaannya, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pengerjaan secara keseluruhan.

Kelompok Kerja ini terdiri atas Kasmir Gon, ST,MT (Ketua Pokja); Sulpisius Galmin, A.MD.Kep (Sekrtaris); Pranata K.Agas, S.Far,Apt (Anggota); Siprianus Pelang, SH (anggota); dan Drs. Dominikus Don (anggota).//delegasi (floresa/hermen)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan