Lima Kelurahan di Kota Kupang Masuk Zona Merah

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan ada lima kelurahan di daerah itu yang masuk dalam zona merah kasus COVID-19 dari transmisi lokal.

“Kota Kupang saat ini memiliki 27 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan 16 kasus di antaranya merupakan kasus transmisi lokal,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota KupangErnest Ludji kepada ANTARA di Kupang, Senin, (8/6) terkait semakin meluasnya kasus transmisi lokal i Ibu Kota provinsi berbasis kepulauan itu.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Ia menjelaskan lima kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah kasus COVID-19 di Kota Kupang yaitu Kelurahan Nunleu, Kuanino, Oesapa, Tuak Daun Merah (TDM) dan Oepura.

“Lima kelurahan ini telah memiliki kasus positif COVID-19 transmisi lokal sehingga masuk dalam zona merah COVID-19,” katanya.

Pemerintah Kota Kupang, katanya, terus mendorong warga di lima kelurahan itu untuk secara serius menaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran kasus COVID-19.Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupangberharap masyarakat untuk disiplin dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan sehingga tidak mudah terpapar COVID-19, demikianErnest Ludji.
//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan