Pemkot Kupang Terima Bantuan Beras dari BPJamsostek untuk Korban Seroja

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM-BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua menyerahkan bantuan tiga ton beras kepada Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk disalurkan kepada korban bencana badai seroja di ibu kota NTT ini.

Penyerahan bantuan ini bersamaan dengan pemberian santunan kepada ahli waris non ASN Pemkot Kupang, bertempat di Aula Rumah Jabatan Sekda Kota Kupang, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Penyerahan bantuan dan santunan ini dilakukan ketika Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay menerima kunjungan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua, Toto Suharto.

Kunjungan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang telah disahkan Presiden Joko Widodo.

Klaim jaminan kematian bagi tenaga kerja non ASN lingkup Pemkot Kupang itu diterima secara simbolis oleh ahli waris dari salah satu pegawai tidak tetap Almarhum Ebiet Thobias Tabelak senilai Rp42.000.000.

Penyerahan santunan tersebut merupakan hak peserta yang didanai melalui APBD Kota Kupang.

Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay menyampaikan terima kasih atas perhatian BPJamsostek terhadap Kota Kupang yang terdampak bencana dan juga bagi tenaga kerja non ASN berupa santunan kematian.

Hal ini merupakan bentuk kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Kupang serta diharapkan kemitraan dan koordinasi dapat terus terjalin baik demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kupang.

“Kepada ibu yang menerima santunan, kami pemkot belum bisa memberikan lebih, kami berharap santunan ini dapat membantu ibu sebagai ahli waris dan anggota keluarga yang ditinggalkan almarhum,” kata Fahrensy kepada penerima santunan.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua, Toto Suharto mengatakan, Pemkot Kupang diharapkan bisa ikut mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.

Dalam Inpres tersebut, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah serta pegawai pemerintah non ASN harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

“Banyak manfaat yang bisa diterima tenaga kerja yang ikut jamsostek, salah satunya jaminan kematian. Hari ini BPJamsostek akan menyerahkan hak peserta yang didanai melalui APBD Kota Kupang kepada ahli waris staf non ASN Pemkot Kupang yang meninggal,” ungkap Toto.

Turut hadir mendampingi Sekda Kota Kupang, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Armada Kaban, Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Solvie Y. H. Lukas, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, dan Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Ivan Leny Mila Meha.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan