Pemprov NTT Sudah Ajukan Usulan Penjabat Bupati Flotim dan Lembata Ke Mendagri

  • Bagikan
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi//Foto: Delegasi.com(Hyero Tuames)

DELEGASI.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengajukan usulan Penjabat Bupati dua Kabupaten yaitu Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata ke Mendagri. Pengajuan penjabat Bupati itu terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Antonius Hubertus Gege Hadjon dan Agustinus Payong Boli serta Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

BACA JUGA:

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Tiga Kasus Besar  Warisan Kajati Lama Jadi Pekerjaan Rumah Kajati  Baru NTT

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore  Apresiasi Prestasi Bank  NTT

Demikian dikatan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi kepada wartawan di Kupang, Rabu(16 Maret 2022.

“Usulan Penjabat di dua Kabupaten itu lagi berproses di Kemendagri sejak tanggal 9 dan 10 Maret 2022 lalu. Kita menunggu saja keputusan dari Kemendagri seperti apa,”kata Doris A. Rihi.

Doris mengatakan, dalam menghadapi proses dari sebelumnya, Pemerintah Provinsi sudah menyurati Pemerintah Flotim dan Lembata untuk segera berkoordinasi dengan DPRD setempat menyelenggarakan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

Dan laporan yang kami terima dari Pemerintah Flotim sudah laksanakan paripurna sedangkan Pemerintah Lembata sudah ada dalam jadwal. Setelah itu akan menjadi lampiran dan kami sampaikan,”ungkapnya.

BACA JUGA:

Heboh Dijagat Maya, Istri Gerebek Suami dan WIL di Kamar Hotel Kota Kupang

Demokrat NTT Serahkan SK Kepengurusan DPD 2021-2026 ke Kesbangpol 

Dikatakan, proses suratnya akan diketahui sekitar bulan Mei 2022 karena sekarang sementara berproses di Kemendagri. Kemudian jika dilihat masa jabatan dari kedua bupati itu akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Dengan demikian, satu atau dua hari setelah masa jabatan harus dilakukan pelantikan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada hambatan.

Hal itu sudah terakomodir dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan bisa dilaksanakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) setempat.

“Bapak Gubernur sejak awal tahun 2020 sudah mengusulkan mulai dari Penjabat Sementara (Pjs) dan Penjabat (Pj) hanya satu orang karena memang yang mengetahui dan memahami sebagai kompetensi adalah bapak gubernur,” ucapnya.

“Kalau dalam Surat Edaran (SE 2015 dan SE 2021) Kemendagri memang diusulkan tiga nama tapi sampai di Kemendagri juga tidak ada uji kompetensi. Dan pak gub sangat memahami tugas dan tanggung jawab bahwa yang memahami pejabat tersebut adalah pak gub sehingga SE itu adalah harapan supaya ideal,” pungkasnya.

//delegasi(hermen Jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan